Kewenangan penyidik mengajukan peninjauan kembali atas putusan pra peradilan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana / oleh Aldri Alnando

ALNANDO, ALDRI (2012) Kewenangan penyidik mengajukan peninjauan kembali atas putusan pra peradilan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana / oleh Aldri Alnando. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Dalam berbagai kasus hukum yang terjadi di Indonesia, seringkali menimbulkan perbedaan pendapat yang kemudian mencuat menjadi bahan perbincangan publik. Salah satu penyebabnya tidak lain karena para penegak hukum seringkali mempunyai persepsi maupun penafsiran yang berbeda dalam menangani suatu kasus, meskipun sebenarnya menggunakan landasan hukum dan aturan yang sama. Latar belakang kasus yang dibahas penulis adalah mengenai dihentikannya penyidikan perkara atas tersangka Supandi Kusuma oleh Penyidik Polda Sumatera Utara dikarenakan kurangnya bukti, kemudian setelah mendapat bukti baru, Penyidik mencabut penghentian penyidikan tersebut tanpa melalui proses Praperadilan terlebih dahulu. Tersangka yang merasa dirugikan kemudian mengajukan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Medan dan diputuskan pencabutan penghentian penyidikan terhadap Tersangka cacat hukum dan dibatalkan. Penyidik merasa keberatan atas putusan Dari Pengadilan Negeri dan mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.Tindakan Penyidik mengajuka Peninjauan kembali menimbulkan pro dan kontra karena tidak diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Praperadilan, Peninjauan Kembali.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 28 Jul 2018 00:49
Last Modified: 28 Jul 2018 00:49
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5629

Actions (login required)

View Item View Item