Keabsahan jual beli tanah yang kepemilikannya masih menjadi perkara ke Pengadilan (contoh kasus sengketa kepemilikan tanah dan bangunan gedung aspac antara PT Bumi Jawa Sentosa melawan PT Mitra Bangunan Griya) / oleh Deny Rahman

RAHMAN, DENY (2009) Keabsahan jual beli tanah yang kepemilikannya masih menjadi perkara ke Pengadilan (contoh kasus sengketa kepemilikan tanah dan bangunan gedung aspac antara PT Bumi Jawa Sentosa melawan PT Mitra Bangunan Griya) / oleh Deny Rahman. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Deny Rahman (NIM: 205020191) (B) Judul Skripsi: Keabsahan Jual Beli Tanah Yang Kepemilikannya Masih Menjadi Perkara Di Pengadilan (Contoh Kasus: Sengketa Kepemilikan Tanah dan Bangunan Gedung ASPAC Antara PT. Bumi Jawa Sentosa Melawan PT. Mitra Bangun Griya). (C) Halaman: vi + 100 + lampiran, 2009 (D) Kata Kunci: Hak milik atas tanah. (E) Isi: Tanah memiliki peranan yang penting dalam kehidupan manusia. Konflik dan sengketa untuk memiliki tanah sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Salah satu cara untuk memiliki tanah adalah dengan melakukan jual beli. Namun dalam praktek jual beli tanah sering ditemukan permasalahan mengenai status tanah seperti masih dalam sengketa di Pengadilan sebagaimana dalam kasus jual beli tanah antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan PT. Bumi Jawa Sentosa (PT.BJS). Objek sengketa dalam kasus ini adalah mengenai kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat HGB No. 899/Kelurahan Kuningan Timur dan Sertifikat HGB No. 1353/Kelurahan Kuningan Timur (selanjutnya disebut Gedung Aspac). Menurut PT. Mitra Bangun Griya (PT.MBG) status hak kepemilikan Gedung Aspac itu sendiri masih dipersengketakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai keabsahan dari jual-beli yang terjadi antara BPPN dengan PT. BJS. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana keabsahan dari jual-beli tanah yang kepemilikannya masih menjadi perkara di Pengadilan Negeri? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil analisis diketahui bahwa perjanjian jual beli tanah dan bangunan Gedung Aspac antara BPPN dengan PT. BJS adalah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPer namun bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang mensyaratkan harus adanya itikad baik dalam pembentukan suatu perjanjian, oleh karenanya PT. BJS tidak berhak mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP No. 17 Tahun 1999. Hal ini diperkuat oleh Pasal 1449 KUHPer. Selain itu juga diketahui bahwa dengan berdasarkan pada Pasal 1917 KUHPerdata, pemilik gedung Aspac adalah BPPN sebagaimana posisi sebelum terjadinya perjanjian jual beli antara BPPN dengan PT. BJS. Hal ini dikarenakan menurut penulis bahwa Majelis Hakim dari Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini telah keliru dalam menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan, karena telah mengabaikan adanya suatu unsur itikad tidak baik dalam proses perjanjian jual beli gedung Aspac antara BPPN dengan PT. BJS. (F) Acuan: 24 (1976-2008) (G) Pembimbing : Mia Hadiati, SH., MH. (H) Penulis : Deny Rahman

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 08:14
Last Modified: 26 Jul 2018 08:14
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5671

Actions (login required)

View Item View Item