Kekuatan mengikat dari memorandum of understanding dalam perjanjian sewa menyewa toko antara PT Mitra Adiperkasa Tbk dengan PT Saphir Yogya Super Mall / oleh Tjan Edy

EDY, TJAN (2009) Kekuatan mengikat dari memorandum of understanding dalam perjanjian sewa menyewa toko antara PT Mitra Adiperkasa Tbk dengan PT Saphir Yogya Super Mall / oleh Tjan Edy. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). Nama : Tjan Edy (NIM : 205040124) (B). Judul Skripsi : ?Kekuatan Mengikat Dari Memorandum of Understanding Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Toko Antara PT. Mitra Adiperkasa Tbk Dengan PT. Saphir Yogya Super Mall? (C). Halaman : viii + 97 + 31 + 2008 (D). Kata Kunci : Memorandum of Understanding, Perjanjian Sewa Menyewa. (E). Isi : Memorandum of Understanding (MoU) idealnya suatu bentuk perjanjian atau kesepakatan awal yang menyatakan langkah pencapaian saling pengertian antara kedua belah pihak untuk melangkah kemudian pada penandatanganan suatu kontrak. Dalam penggunaannya banyak para pihak yang menggunakan istilah ataupun judul MoU dalam perjanjian yang dibuat dengan mitra bisnis, yang dimaksudkan sebagai kesepakatan berkonsekuensi hukum yang mengikat dan meletakkan adanya kewajiban untuk membayar ganti rugi apabila ada perihal atau kesepakatan-kesepakatan dalam bentuk perjanjian tersebut gagal untuk dilaksanakan oleh salah satu pihak. Dalam hubungan kerjasama sewa menyewa toko antara PT. Mitra Adiperkasa Tbk (MAP) dengan PT. Saphir Yogya Super Mall (Saphir), keduanya bersepakat menggunakan MoU dan menandatanganinya sebagai kesepakatan awal. Hingga dimana suatu hari terjadi gempa bumi yang melanda kota Yogyakarta, dan mengakibatkan pihak MAP (penyewa toko) untuk menyudahi kerjasama tersebut. Kemudian, pihak Saphir (pemilik gedung) mengajukan gugatan wanprestasi dan menuntut ganti rugi pembayaran sewa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bagaimana kekuatan mengikat dari Memorandum of Understanding dalam perjanjian sewa menyewa toko antara PT. Mitra Adiperkasa Tbk dengan PT. Saphir Yogya Super Mall ? Penulis meneliti kasus ini dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil data penelitian yang diperoleh penulis memperlihatkan adanya kekuatan mengikat pada MoU yang dibuat oleh para pihak, dan dimana Majelis Hakim memberikan putusannya, yakni menolak gugatan yang diajukan oleh Saphir terhadap MAP serta menjatuhkan putusannya dimana menghukum Saphir membayar ganti rugi kepada MAP. Hakim menilai bahwa MoU yang dibuat para pihak telah memenuhi syarat-syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPer, disertai unsur-unsur dan asas-asas yang terdapat dalam hukum perjanjian Indonesia. (F). Acuan : 31 (1976 ? 2008) (G). Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., M.H., S.S. (H). Penulis : Tjan Edy

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 08:20
Last Modified: 26 Jul 2018 08:20
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5674

Actions (login required)

View Item View Item