Ketidakjelasan kepemilikan hak atas sebidang tanah dalam putusan peninjauan kembali No. 402.PK/PDT/2006 / oleh Rd Akhmad Budidarma Jasanagara S. Brata

BRATA, RD AKHMAD BUDIDARMA J.S. (2009) Ketidakjelasan kepemilikan hak atas sebidang tanah dalam putusan peninjauan kembali No. 402.PK/PDT/2006 / oleh Rd Akhmad Budidarma Jasanagara S. Brata. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Rd. Akhmad Budidarma Jasanagara S. Brata (NIM: 205020195) (B) Judul Skripsi: Ketidakjelasan Kepemilikan Hak Atas Sebidang Tanah Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 402 PK/PDT/2006 (C) Halaman: vii + 133 + lampiran, 2009 (D) Kata Kunci: Kepemilikan Tanah (E) Isi: Fokus dari penulisan ini adalah mengenai sengketa kepemilikan tanah seluas 433 m2 di Jalan Kaveling Lebak Lestari Blok X Daerah I persil No.7 M2, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan sebagaimana diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 402 PK/Pdt/2006 tanggal 24 April 2007, Partinah melawan Drs. Nelson Edy Sitanggang. Permasalahan dari penulisan ini adalah Mengapa tidak ada kejelasan kepemilikan hak atas tanah hak atas bidang tanah dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 402 PK/Pdt/2006 antara Partinah dan Drs. Nelson Edy Sitanggang? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan analisis yang dilakukan sebelumnya, maka dapat dikatakan bahwa telah terjadi suatu ketidakjelasan mengenai kepemilikan atas tanah sengketa yaitu pada tanah seluas 433 m2 di Jalan Kaveling Lebak Lestari Blok X Daerah I persil No.7 M2, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan karena adanya 2 (dua) hak atas tanah atas nama yang berbeda terhadap satu bidang tanah yang sama, dalam hal ini yaitu Sertifikat Hak Milik No.6/Lebak Bulus atas nama Drs. Nelson Edy Sitanggang dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1629/Lebak Bulus atas nama Partinah yang jadi obyek sengketa tersebut perlu kejelasan mengenai siapa yang sesungguhnya menjadi pemiliknya. Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku, hal itu adalah suatu hal yang tidak mungkin, karena buku tanah atas suatu bidang tanah hanya terdapat satu, dengan demikian sertifikat yang keluar atas sebidang tanah juga hanya satu. Selain itu berdasarkan hasil analisis juga diketahui bahwa pemilik yang sah atas tanah seluas 433 di Jalan Kaveling Lebak Lestari Blok X Daerah I persil No.7 M2, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan adalah Ny. Partinah karena mampu membuktikan apa yang didalilkannya, sedangkan Drs. Nelson Edy Sitanggang tidak mampu membuktikan apa yang didalilkannya terkait kepemilikannya atas tanah sengketa. (F) Acuan: 33 (1976-2007) (G) Pembimbing: Endang Pandamdari, SH., CN., MH. (H) Penulis: Rd. Akhmad Budidarma Jasanagara S. Brata

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 08:28
Last Modified: 26 Jul 2018 08:28
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5677

Actions (login required)

View Item View Item