Kajian terhadap penetapan harga SMS (Kartel Harga) oleh PT Exelcomindo Pratama tbk menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (studi kasus putusan KPU Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007) / oleh Tan Selfin Gracecila

GRACECILA, TAN SELFIN (2009) Kajian terhadap penetapan harga SMS (Kartel Harga) oleh PT Exelcomindo Pratama tbk menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (studi kasus putusan KPU Perkara Nomor 26/KPPU-L/2007) / oleh Tan Selfin Gracecila. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Tan Selfin Gracecila (NIM: 205050009) (B) Judul Skripsi: Analisis Yuridis Tentang Penetapan Harga Dan Dugaan Kartel SMS PT. Excelcomindo Pratama, Tbk. Menurut Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan KPPU Perkara Nomor: 26/KPPU-L/2007). (C) Halaman: xii + 197 halaman + Lampiran + 2009 (D) Kata Kunci :Persaingan Usaha Tidak Sehat, Penetapan Harga, dan Kartel (E) Isi Abstrak: Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkembang sangat pesat menyebabkan pelaku usaha menjadi semakin kompetitif, sehingga dalam pasar akan menimbulkan suatu persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini tercermin dalam salah satu kasus yang telah diputus oleh KPPU yaitu kasus Kartel SMS yang melibatkan PT. Excelcomindo Pratama, Tbk dengan 5 operator seluler. Dalam Kasus tersebut terdapat perbedaan antara kesimpulan putusan tentang kartel SMS dan isi putusan KPPU yang hanya memutuskan tentang penetapan harga. Kartel dan penetapan harga merupakan dua hal yang berbeda, sehingga menimbulkan suatu permasalahan mengenai apakah PT. XL melanggar ketentuan mengenai penetapan harga ataukah melanggar ketentuan kartel berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999? Dengan menggunakan metode penelitian normatif ditambah hasil wawancara sebagai data tambahan, diketahui adanya perbedaan yang cukup mendasar antara kartel dengan penetapan harga. Kartel jauh lebih luas pengertiannya dibanding penetapan harga. Kartel meliputi kartel pembagian wilayah, kartel produksi, dan kartel harga. Penetapan harga merupakan bagian dari kartel yaitu kartel harga. Setelah dianalisis PT. XL ini hanya melanggar ketentuan mengenai kartel harga yang disebut juga penetapan harga, PT. XL tidak melakukan kartel yang lain, sehingga penulis memberi saran agar pemerintah membuat suatu peraturan yang lebih detail lagi mengenai perbedaan dan persamaan penetapan harga dan kartel, agar masyarakat tidak bingung dalam membedakan keduanya. (F) Daftar Acuan: 27 (Tahun 1990-2008) (G) Pembimbing: Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. (H) Penulis: Tan Selfin Gracecila

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 08:05
Last Modified: 26 Jul 2018 08:05
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5713

Actions (login required)

View Item View Item