PERMANA, ARDIAN (2012) Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 47/ pdt.G/ 2010/ PN.Spt Dalam Kasus Pencabutan Gugatan berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata / oleh Ardian Permana. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.
Full text not available from this repository.Abstract
Pencabutan gugatan merupakan perbuatan atau tindakan hukum yang menjadi hak dari si penggugat, dimana mengenai pencabutan gugatan ini hanya diatur dalam Pasal 271 Reglement op de Burgelijk Rechvordering atau Rv. Untuk melakukan pencabutan gugatan ada tata caranya (Pasal 271) yaitu penggugat dapat mencabut gugatannya sebelum ada jawaban dari pihak tergugat, akan tetapi apabila sudah ada jawaban, pencabutan gugatan hanya dapat terjadi dengan persetujuan dari pihak tergugat. Berdasarkan latar belakang dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: Apakah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh tergugat/ penggugat rekonvensi dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 47/ Pdt.G/ 2010/ PN.Spt dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pencabutan gugatan yang dilakukan oleh tergugat/ penggugat rekonvensi (PT.MIOM) dirasa oleh penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi (PT.LIM) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menimbulkan suatu kerugian yang berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Oleh karena itu PT.LIM mengajukan gugatan berdasarkan hal tersebut, akan tetapi oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit telah memutuskan hal sebaliknya bahwa justru pihak penggugat konvensi/ tergugat rekonvensilah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan kalah dalam persidangan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pencabutan Gugatan. |
Subjects: | Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Puskom untar untar |
Date Deposited: | 26 Jul 2018 08:00 |
Last Modified: | 26 Jul 2018 08:00 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5714 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |