Analisis penetapan pengadilan No. 86/Pdt.P/ 2008/JKT.Sel terhadap pengangkatan anak luar kawin oleh salah satu orang tua biologis

Lilian, Stephani (2010) Analisis penetapan pengadilan No. 86/Pdt.P/ 2008/JKT.Sel terhadap pengangkatan anak luar kawin oleh salah satu orang tua biologis. Informasi Detail Skripsi/Thesis. p. 84. ISSN 205060029

[img]
Preview
Text
8.pdf - Published Version

Download (100kB) | Preview

Abstract

(A) Nama : Stephani Lilian (B) Judul Skripsi : ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN NO.86/Pdt.P/2008/JKT.Sel TERHADAP PENGANGKATAN ANAK LUAR KAWIN OLEH SALAH SATU ORANGTUA BIOLOGIS (C) Halaman : ix + 84 + 22 + 2010 (D) Kata Kunci : Pengangkatan Anak (E) Isi Abstrak : Adopsi berasal dari bahasa Latin adoptio atau adoptie dalam bahasa Belanda dan Kamus Hukum berarti pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung. Pengangkatan anak merupakan salah satu perbuatan hukum didalam sistem hukum kekeluargaan. Anak yang diangkat dalam kebiasaan masyarakat Tionghoa adalah anak laki-laki yang pada selanjutnya mewarisi dan meneruskan marga dari orangtua angkat. Dalam kebiasaan Tionghoa selama si anak masih memiliki hubungan darah dengan ayahnya maka, ia berhak mewarisi marga ayahnya, namun seperti contoh kasus berikut ini tindakan pengangkatan anak yang dilakukan sang ayah terhadap anak bilogisnya menimbulkan permasalahan mengenai status dan kedudukan anak yang diangkat. Oleh karenanya, Penulis akan menganalisis bagaimana pengaturan hukum mengenai pengangkatan anak luar kawin oleh salah satu orangtua biologis dalam contoh kasus Penetapan Pengadilan No.86/Pdt.P/2008/JKT.Sel. dan mengapa salah satu orangtua biologis melakukan perbuatan pengangkatan anak dan bukan pengakuan anak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dilengkapi dengan serangkaian wawancara dengan narasumber yang terkait. Dari hasil penelitian Penulis menyatakan bahwa ketentuan pengaturan hukum mengenai pengangkatan anak luar kawin oleh orangtua tunggal adalah Staatsblad 1917 Nomor 129, SEMA Nomor 6 Tahun 1983, PP Nomor 54 Tahun 2007, Keputusan Menteri Sosial No.41/HUK/KPE/VII/1984. Alasan dilakukannya perbuatan pengangkatan anak ini terkait dilatarbelakangi nilai moral dan kesusilaan, penerus marga, dan agar status anak ini menjadi sah sebagai anaknya. Namun seharusnya Hakim tidak mengabulkan perbuatan pengangkatan anak, karena dengan dilakukannya perbuatan ini maka, status dan kedudukan anak tersebut akan tidak kuat seperti anak kandung. (F) Daftar Acuan : 29 (1985-2008) (G) Dosen Pembimbing Hj. Prihatini Adnin, S.H., M.Hum (H) Penulis Stephani Lilian

Item Type: Article
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 08 May 2017 08:45
Last Modified: 08 May 2017 08:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/572

Actions (login required)

View Item View Item