Pembebanan tanggung jawab atas penyertaan dalam menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1056/Pid.B/2005/PN.JKT.Pst) / oleh Arbaini Retno Utami

UTAMI, ARBAINI RETNO (2009) Pembebanan tanggung jawab atas penyertaan dalam menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1056/Pid.B/2005/PN.JKT.Pst) / oleh Arbaini Retno Utami. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Arbaini Retno Utami (NIM: 205026031) (B) Judul Skripsi : Pembebanan Tanggung Jawab Atas Penyertaan ( Doenpleger ) Dalam Menyembunyikan atau Menyamarkan Asal Usul Harta Kekayaan Yang Berasal Dari Tindak Pidana Pencucian Uang ? (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No : 1056/Pid.B/2005/PN JKT PST). (C) Halaman: viii+72+Lampiran+2009 (D) Kata Kunci: Pembebanan, Penyertaan, Tindak Pidana Pencucian Uang. (E) Isi: Penyertaan adalah mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Doenpleger adalah seseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu peristiwa pidana. Tindak Pidana Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang sah. Dalam KUHP mengenai penyertaan tercantum dalam Pasal 55 sampai Pasal 60, penyertaan dalam arti sempit (Pasal 55) dan pembantuan (Pasal 56 dan Pasal 59). Sanksinya dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar sesuai dengan Pasal 3 UU No. 25 tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 tahun 2002 tentang TPPU. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Penulis menggunakan data sekunder, dan didukung hasil wawancara dengan penasehat hukum terdakwa Ie Mien Sumardi. Dari hasil penelitian, menyimpulkan bahwa keputusan Majelis Hakim tidak tepat karena penyerahan uang milik PT. Bank Global Internasional oleh terdakwa atas perintah Lisa Santoso sebagai DPO bukan merupakan pembantuan (medeplichtige), melainkan merupakan menyuruh lakukan (doen plegen). Dari rangkaian fakta-fakta hukum yangg terungkap di persidangan sebagaimana pertimbangan di atas, terdakwa menurut Majelis Hakim patut menduga atau mengetahui bahwa uang yang berada dalam kardus-kardus gudang garam tersebut berasal dari hasil TPPU. (F) Acuan: 23 (1959-2008) (G) Pembimbing Soetan Budi S.S (H) Penulis Arbaini Retno Utami 205026031

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 08:52
Last Modified: 26 Jul 2018 08:52
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5735

Actions (login required)

View Item View Item