Penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di kota madya Jakarta Barat dilihat dari peraturan perundang-undangan tentang tata ruang / oleh Jeannette Lesmana

JEANNETTE, LESMANA (2009) Penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di kota madya Jakarta Barat dilihat dari peraturan perundang-undangan tentang tata ruang / oleh Jeannette Lesmana. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama : Jeannette Lesmana B. N.I.M. : 205050074 C. Judul Skripsi : Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kotamadya Jakarta Barat Dilihat dari Peraturan Perundang-Undangan Tentang Tata Ruang D. Halaman : viii + 103 + Lampiran E. Kata Kunci : Penataan, Pengelolaan, Ruang Terbuka Hijau F. Isi Abstrak : Jakarta Barat sering kali terjadi banjir karena semakin menipisnya RTH disebabkan peningkatan kawasan komersial dan beralihfungsinya taman-taman di Jakarta Barat sehingga diperlukan penataan dan pengelolaan RTH yang baik di Jakarta Barat. Dalam penataan dan pengelolan RTH tersebut dapat ditemui hambatan-hambatan yang seharusnya dapat diupayakan terselesaikan oleh Pemerintah Wilayah Kotamadya Jakarta Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang ditunjang pula dengan wawancara yaitu metode penelitian sosiologis empiris. Data memperlihatkan bahwa Penataan dan pengelolaan RTH di Jakarta Barat belum memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Ruang. Luas RTH di Jakarta Barat belum memenuhi target dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun1999, hal ini dapat menghambat terpenuhinya target RTH dalam Undang-undang nomor 26 Tahun 2007. Hambatan Pokok dalam Penataan dan pengelolaan RTH dapat mengakibatkan munculnya hambatan-hambatan lain yang dapat semakin menghambat penataan dan pengelolaan RTH. Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Wilayah Kotamadya Jakarta Barat untuk mengatasi hambatan tersebut belum lah memberikan hasil yang maksimal. Sebaiknya Pemerintah Pusat membentuk Peraturan Pemerintah untuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sehingga dapat memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Peraturan Daerah yang baru karena Peraturan Daerah saat ini belum memadai untuk mencapai target dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Pemerintah Wilayah Kotamadya Jakarta Barat dapat menjalankan amanat dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Ruang dengan pula melibatkan masyarakat dan swasta dalam Penataan dan Pengelolaan RTH di Jakarta Barat. G. Daftar Acuan : 21 (1985-2008) H. Dosen Pembimbing : Muhammad Abudan, S.H., M.H. I. Penulis : Jeannette Lesmana

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 08:59
Last Modified: 26 Jul 2018 08:59
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5740

Actions (login required)

View Item View Item