Penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa PT prudential life assurance di Indonesia melalui Badan Mediasi asuransi Indonesia (BMAI) / oleh Fiona

FIONA, FIONA (2009) Penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa PT prudential life assurance di Indonesia melalui Badan Mediasi asuransi Indonesia (BMAI) / oleh Fiona. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama : Fiona (NIM 205050070) B. Judul : Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Jiwa PT. Prudential Life Assurance di Indonesia melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) C. Halaman : xi + 200 + lampiran, 2009 D. Kata Kunci : Klaim, Asuransi jiwa, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) E. Isi : Seiring dengan perkembangan usaha perasuransian yang semakin meningkat, mendorong timbulnya permasalahan-permasalahan yang menimbulkan sengketa klaim asuransi yang dapat diselesaikan di luar pengadilan khususnya melalui BMAI. BMAI sebagai lembaga independen dan imparsial yang memberikan pelayanan untuk penyelesaian perselisihan antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan tertanggung melalui proses mediasi secara gratis. Hal ini membuat penulis tertarik untuk membahas mengenai bagaimana penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance di Indonesia melalui BMAI. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif ditambah dengan hasil wawancara sebagai data tambahan, diketahui bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor.001/SK-BMAI/09.2006, penyelesaian sengketa klaim melalui BMAI dapat dilakukan dengan dua tahap yaitu tahap mediasi dan tahap ajudikasi. Setelah dianalisis, penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance melalui BMAI dilakukan dengan dua tahap penyelesaian sengketa yaitu tahap mediasi dimana para pihak menyelesaikan sengketa klaim secara musyawarah. Namun, karena tidak dapat diselesaikan melalui tahap mediasi, maka sengketa klaim diselesaikan pada tahap akhir yaitu tahap ajudikasi, dimana penyelesaian sengketa klaim para pihak ditangani oleh majelis ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI berdasarkan perjanjian ajudikasi yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Tahap ajudikasi berisikan putusan majelis ajudikator berupa pembayaran ganti rugi yang harus dilakukan oleh penanggung kepada tertanggung. Setelah dianalisis, penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance melalui BMAI telah sesuai dengan Surat Keputusan Nomor.001/SK-BMAI/09.2006, sehingga penulis ingin memberi saran kepada Pemerintah sebaiknya segera mengesahkan BMAI sebagai badan peradilan yang khusus menangani sengketa klaim asuransi. F. Acuan : 44 (1953-2009) G. Pembimbing Christine S.T. Kansil, S.H., M.H. H. Penulis Fiona

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 10:12
Last Modified: 26 Jul 2018 10:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5789

Actions (login required)

View Item View Item