Penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Direktur Utama sebagai tindak pidana korupsi / oleh Ully Artha Sari

SARI, ULLY ARTHA (2009) Penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Direktur Utama sebagai tindak pidana korupsi / oleh Ully Artha Sari. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama : Ully Artha Sari ( NIM: 205026032 ) B. Judul Skripsi: Penyelewengan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Oleh Direktur Utama Sebagai Tindak Pidana Korupsi. C. Halaman: ix + 83 + lampiran, 2009 D. Kata Kunci: Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi E. Isi: Tindak pidana yang menjadi pembahasan dalam penulisan ini adalah kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Umum Servitia Tbk (terdakwa).. Permasalahan Apakah perbuatan pemberian kredit oleh Direktur Utama Bank kepada Nasabahnya sebagai Tindak Pidana atau bukan Tindak Pidana ? dan Persetujuan kredit yang bagaimana sehingga dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi ? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil analisis dalam penulisan ini diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah suatu perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang?Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi), tepatnya pada Pasal 2 dan 3. Hal ini disebabkan karena terpenuhinya unsur-unsur dari tindak pidana korupsi terhadap perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Bank Umum Servitia. Dari hasil analisis di bab sebelumnya juga diketahui bahwa tidak semua pemberian kredit yang berakibat pada meningkatnya resiko kerugian negara seperti kredit macet misalnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan inti dari korupsi terletak pada karena adanya kerugian negara. Peraturan perundang-undangan tentang korupsi yang berlaku di Indonesia, menganut rumusan yang sedemikian tersebut yaitu harus adanya kerugian negara. Jadi, kerugian yang dialami perbankan tidak dengan sendirinya dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara. Saran yaitu Diharapkan performa Badan Pemeriksa Keuangan untuk memaksimalisasikan peranannya dalam mengaudit setiap keuangan dari bank penerima dana bantuan BLBI, agar tidak terjadi lagi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dana bantuan seperti BLBI oleh pihak yang menerima bantuan. F. Acuan: 31 (1981-2009) G. Pembimbing: DR. Etty Utju Ruhayati., S.H., M.H., H. Penulis Ully Artha Sari

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 26 Jul 2018 10:15
Last Modified: 26 Jul 2018 10:15
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5792

Actions (login required)

View Item View Item