Fungsi Pemerintah Dalam Melindungi Kebebasan Beragama Di Indonesia (Contoh Kerusuhan di Cikeusik) / oleh Ardian Yuanda

YUANDA, ARDIAN (2012) Fungsi Pemerintah Dalam Melindungi Kebebasan Beragama Di Indonesia (Contoh Kerusuhan di Cikeusik) / oleh Ardian Yuanda. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang dicantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam Undang-Undang Dasar), memiliki perjuangan panjang. Bahkan sejak abad ke 13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sudah dimulai. Pendekatan yang dilakukan dalam melakukan penelitian adalah menggunakan pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk memahami dan mengerti mengenai gejala-gejala atau permasalahan yang terjadi. Tata cara penelitian ini bersifat deskriptif, dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya. Pada penulisan skripsi ini, digunakan metode penelitian hukum menggunakan metode hukum normatif, yang didukung data hasil wawancara, kegiatan utamanya dimaksudkan untuk mendapatkan data primer (data langsung). Berkenaan dengan cakupan tersebut di atas yang menjadi fokus adalah penelitian terhadap efektifikasi hukum yaitu tentang fungsi pemerintah dalam melindungi kebebasan beragama Indonesia. Dalam suatu penelitian harus ada rumusan masalah yang diteliti sehingga sasaran menjadi lebih jelas, dalam penyusunan skripsi ini penulis merumuskan masalah: Bagaimana Fungsi Pemerintah Dalam Melindungi Kebebasan Beragama di Indonesia? Contoh kasus kerusuhan di Ci Keusik. Pengumpulan data dilakukan secara kualitatif dilanjutkan dengan analisis, konstruksi dan pengolahan data yang juga dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif. Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi manusia. Bahkan hak ini tergolong ke dalam rumpun hak yang paling fundamental, yang tidak dapat dikurangi, dibatasi, atau dilanggar dalam kondisi apa pun (non derogable rights). Dalam hukum positif, yakni Undang-Undang No.39/1999 tentang HAM telah secara jelas mengakui kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pasal 22 menyatakan: (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pelanggaran Kebebasan Beragama, Fungsi Pemerintah.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 02:50
Last Modified: 27 Jul 2018 02:50
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5802

Actions (login required)

View Item View Item