Proses penyelesaian tindak pidana pencurian di Kampung Cikertawana menurut Hukum Adat Baduy, Desa Kanekes-Lebak, Banten / oleh Yudha Dharma Bandawi

BANDAWI, YUDHA DHRAMA (2009) Proses penyelesaian tindak pidana pencurian di Kampung Cikertawana menurut Hukum Adat Baduy, Desa Kanekes-Lebak, Banten / oleh Yudha Dharma Bandawi. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama : Yudha Dharma Bandawi (205030130) B. Judul Skripsi : Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Di Kampung Cikertawana Menurut Hukum Adat Baduy, Desa Kanekes ? Lebak, Banten C. Halaman : vii + 71 D. Kata Kunci : Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Di Kampung Cikertawana Menurut Hukum Adat Baduy E. Isi : Di Indonesia sekarang sudah sangat sedikit komunitas masyarakat yang mempertahankan hukum adat yang masih asli dan sesuai dengan warisan nenek moyang yang dijadikan pedoman hidup dalam bermasyarakat. Pelanggaran hukum dalam hukum adat hanya satu, yakni yang disebut dengan Delik Adat. Terdapat perbedaan konsep antara sistem hukum Barat dengan sistem hukum adat, lebih disebabkan adanya perbedaan pandangan hidup (filsafat hukum) atau jiwa bangsa yang melatar belakangi kedua sistem hukum tersebut, jika dalam dunia Barat pandangan hidup yang ada adalah bercorak liberalistis, rasional, dan intelektualistis tetapi dalam masyarakat adat berpandangan hidup magis, komunal, kontan, dan konkrit. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normative dan empiris. Salah satu kasus yang diangkat penulis adalah kasus pencurian yang melibatkan seorang warga masyarakat adat Baduy Dalam di kampung cikertawana, desa kanekes, Baduy. Kasus dimulai dengan tertangkapnya seorang warga kampung Cikertawana bernama Daya (40 tahun) yang dituduh melakukan pencurian seekor ayam dan beberapa kebutuhan pokok seperti beras dan jagung milik keluarga Samian. Atas tuduhan tersebut tersangka dipanggil oleh Puun sebagai pengendali hukum adat dan tatanan hidup masyarakat, kampung Cikertawana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum adat yang berlaku dalam masyarakat adat suku Baduy dalam. berlaku hukum adat masyarakat setempat, dimana si pelaku dikenakan hukuman menunggui selama 40 hari di rumah tahanan adat sambil diberi nasehat oleh Puun kampung Cikertawana. Hal ini disebabkan oleh hukum adat memiliki batas-batas personal dan territorial dimana tempat berlakunya kejadian pencurian di kampung Cikertawana, maka hukum adat masyarakat Baduy Dalam kampung Cikertawana yang dikenakan kepada pencuri tersebut, bukan ketentuan mengenai pencurian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. F. Daftar acuan : 22 (1979-2009) G. Pembimbing : Hj Mulati, S.H.,M.H H. Penulis : Yudha Dharma Bandawi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 03:24
Last Modified: 27 Jul 2018 03:24
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5812

Actions (login required)

View Item View Item