Sengketa akibat perjanjian surat kuasa mutlak antara ahli waris Ali Tirta dengan Ahli Waris Tjukup Tjandra Tirta (putusan No. 65/Pdt.G/1993/PN.BDG) / oleh Julius Chandra

CHANDRA, JULIUS (2009) Sengketa akibat perjanjian surat kuasa mutlak antara ahli waris Ali Tirta dengan Ahli Waris Tjukup Tjandra Tirta (putusan No. 65/Pdt.G/1993/PN.BDG) / oleh Julius Chandra. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama (NIM): Julius Chandra (205030173) B. Judul Skripsi: SENGKETA AKIBAT PERJANJIAN SURAT KUASA MUTLAK ANTARA AHLI WARIS ALI TIRTO DENGAN AHLI WARIS TJUKUP TJANDRA TIRTA (PUTUSAN NO. 65/PDT.G/1993/PN. BDG). C. Halaman : vii + 80 halaman, 2009 D. Kata Kunci : Surat kuasa mutlak E. Isi : Pengaturan tentang penguasaan dan penggunaan tanah sangat diperlukan agar tidak timbul persoalan yang akhirnya merugikan berbagai pihak. Pada tanggal 24 September 1960 diundangkanlah dan mulai berlakunya Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan sebutan UUPA. Jika ditelusuri lebih lanjut, hak atas tanah yang dimiliki seseorang seringkali menimbulkan persoalan yang merugikan berbagai pihak, seperti dalam hal Perjanjian Kerjasama dan Pelepasan Hak (SPK-PH) Pada tanggal 31 Juli 1997 Tjukup Tjandra Tirta meninggal sehingga SPK-PH dilanjutkan oleh ahli waris dari almarhum. Apakah surat kuasa mutlak dari Almarhum Ali Tirto dengan Almarhum Tjukup Tjandra Tirta dapat diturunkan (diwariskan), apakah surat kuasa mutlak antara Ali Tirto dengan Tjukup Tjandra Tirta dapat dibatalkan oleh ahliwaris Ali Tirto? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Mengenai penerusan surat kuasa mutlak kepada ahli waris, penulis berpendapat bahwa surat kuasa mutlak tersebut dibenarkan karena penerima kuasa belum menyelesaikan sepenuhnya kewajiban dalam menjalankan kuasanya. Meskipun dalam kasus ini Ali Trito Muryono si pemberi kuasa telah meninggal dunia, namun perjanjian surat kuasa mutlak itu harus tetap dijalankan dan surat kuasa mutlak antara Ali Tirto dengan Tjukup Tjandra Tirta tidak dapat dibatalkan oleh ahli waris Ali Tirto karena selama persidangan pihak tergugat telah diberikan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang namun tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, sehingga dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Perlu adanya pengaturan yang lebih khusus terhadap permasalahan surat kuasa yang di turunkan secara turun temurun mengingat adanya kejadian dalam kasus ini, sehingga di harapkan di kemudian hari permasalahan ini tidak terjadi lagi. F. Daftar acuan : 29 (1963-2009) G. Pembimbing : Mia Hadiati, S.H, M.H. H. Penulis Julius Chandra

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 03:33
Last Modified: 27 Jul 2018 03:33
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5818

Actions (login required)

View Item View Item