Tanggung jawab lingkungan dengan adanya peralihan peristiwa lumpur lapindo dari kelalaian Badan Hukum kepada tanggung jawab negara / oleh Sabrina Tjoe

TJOE, SABRINA (2009) Tanggung jawab lingkungan dengan adanya peralihan peristiwa lumpur lapindo dari kelalaian Badan Hukum kepada tanggung jawab negara / oleh Sabrina Tjoe. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). Nama : Sabrina Tjoe (NIM : 205050137) (B). Judul Skripsi :?TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN DENGAN ADANYA PERALIHAN PERISTIWA LUMPUR LAPINDO DARI KELALAIAN BADAN HUKUM KEPADA TANGGUNG JAWAB NEGARA.? (C). Halaman : vii + 85 + lampiran, 2009 (D). Kata Kunci : Tanggung jawab mutlak, Lumpur lapindo. (E). Isi : Kasus lumpur Lapindo yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2006, menjadi suatu tragedi ketika banjir lumpur panas mulai menggenangi areal persawahan, pemukiman penduduk, dan kawasan industri. Kasus lapindo yang sampai saat ini masih menimbulkan perdebatan tentang Siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat kelalaian PT. Lapindo yang mengakibatkan bencana lumpur Lapindo? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Untuk mendukung analisa terhadap data sekunder, penulis akan menulis pendeskripsian mengenai data fisik propinsi Jawa Timur. Data penelitian yang penulis peroleh memperlihatkan adanya kesalahan penafsiran yang dilakukan PT Lapindo bahwa seharusnya PT Lapindo dibebani tanggung jawab baik pemulihan maupun ganti kerugian karena terbukti atas perbuatannya yang mengakibatkan timbulnya kerugian serta penderitaan pada penduduk setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UUPLH yang menyatakan bahwa ?Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Supaya permasalahannya tidak berlarut-larut disini pemerintah harus bertindak cepat dalam rangka pemulihan tanggung jawab dari PT. Lapindo kepada Negara dalam hal ini pemerintah NKRI. Sebaiknya Pemerintah tetap melakukan pengusutan atas kejahatan yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas Inc., termasuk kepada pemegang saham dan pihak yang terkait dan apabila memang perlu Pemerintah RI segera mengambil langkah untuk menutup PT. Lapindo Brantas. (F). Acuan : 27 (1945 ? 2008) (G). Pembimbing : Hasni, S.H.,M.H. (H). Penulis : Sabrina Tjoe

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Tesis > Pascasarjana
Divisions: Pascasarjana
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 03:57
Last Modified: 27 Jul 2018 03:57
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5840

Actions (login required)

View Item View Item