Wewenang penyelesaian sengketa tanah wakaf (studi kasus putusan No. 042/Pdt/G/1989/PN.JKT. Barat) / oleh Ade Sartomo Limbong

LIMBONG, ADE SARTOMO (2009) Wewenang penyelesaian sengketa tanah wakaf (studi kasus putusan No. 042/Pdt/G/1989/PN.JKT. Barat) / oleh Ade Sartomo Limbong. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Ade Sartomo Limbong (B) NIM : 205020174 (C) Judul Skripsi : Wewenang Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf (Studi Kasus: Putusan No. 042/PDT/G/1989/P.N.JKT.BARAT) (D) Halaman: viii + 101 + lampiran + 2009 (E) Kata Kunci: Wewenang Peradilan, Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf, Kompetensi Absolut. (F) Isi: Sengketa tanah wakaf merupakan salah satu permasalahan yang sangat rumit, hal ini disebabkan karena salah satu penyebab permasalahan ini adalah karena proses di Indonesia sebelum adanya peraturan yang mengatur tentang perwakafan tanah milik dilakukan berdasarkan lisan atau saling percaya. Sengketa tanah wakaf dihubungkan dengan keberadaan peradilan perdata, menimbulkan permasalahan kekuasaan mengadili yang disebut yurisdiksi, yaitu pengadilan yang berwenang mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Salah satu faktor mengenai permasalahan yurisdiksi adalah faktor pembagian yurisdiksi berdasarkan lingkungan peradilan, yang menimbulkan kewenangan absolut bagi masing-masing lingkungan peradilan. Salah satu sengketa tanah wakaf yang terkait dengan hal tersebut adalah sebagaimana yang terdapat dalam Putusan No. 042/PDT/G/1989/P.N.Jkt.Barat. Pada putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena penggugat telah keliru dalam mengajukan gugatannya. Timbul permasalahan, Apakah Sengketa Tanah Wakaf Merupakan Wewenang Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama? Penulis meneliti masalah ini dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan dengan cara meneliti bahan pustaka, dimana data yang dihasilkan merupakan data sekunder. Menurut Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang mengadili segala jenis perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Berdasarkan putusan tersebut, telah terjadi kekeliruan dalam mengajukan gugatan kepada lingkungan pengadilan yang tidak berwenang untuk mengadili, yang akan mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan tersebut tidak termasuk ke dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa tanah wakaf merupakan salah satu wewenang dari Pengadilan Agama. (G) Acuan: 19 (1983-2006). (H) Pembimbing: Prihatini Adnin, S.H., M.Hum. (I) Penulis Ade Sartomo Limbong

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 04:40
Last Modified: 27 Jul 2018 04:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5867

Actions (login required)

View Item View Item