Analisis atas penetapan ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo 65 tahun 2006 / oleh Jasa Eka Saputra

SAPUTRA, JASA EKA (2008) Analisis atas penetapan ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo 65 tahun 2006 / oleh Jasa Eka Saputra. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Jasa Eka Saputra; NIM : 205000212 (B) Judul Skripsi : ANALISIS ATAS PENETAPAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2005 JO 65 TAHUN 2006 (C) Halaman : vii + 95 + lampiran; 2008 (D) Kata Kunci : Ganti kerugian, pengadaan tanah, kepentingan umum (E) Isi : Tanah merupakan salah satu modal dalam pembangunan, meningkatnya pembangunan untuk kepentingan umum diperlukan tanah sebagai sarana atau objek dimana pembangunan itu dilaksanakan, maka pengadaannya perlu dilakukan secara cepat dan transparan dengan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah. Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 merupakan landasan hukum dalam rangka melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum. Upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh pemegang hak atas tanah jika ganti kerugian tidak sesuai? Faktor apakah yang mempengaruhi mengenai besarnya ganti kerugian dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum? Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris. Penggantian ganti rugi atas tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dijelaskan cara perhitungan harga tanah didasarkan atas nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia, nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan, nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian. Namun dalam prakteknya perhitungan ganti kerugian tidak selalu terikat dengan syarat tersebut, karena banyak faktor yang terkait dalam proses pemberian ganti rugi pengadaan tanah ini seperti calo tanah dan pejabat nakal yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan warga atas besarnya jumlah ganti rugi tanah tersebut. Apabila penyelesaian mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi tidak menemui jalan keluar, maka upaya hukum selanjutnya adalah dengan mempertimbangkan pendapat dan keinginan dari pemegang hak atas tanah atau kuasanya dengan jalan musyawarah dengan pihak Ketua Panitia Pengadaan Tanah. Agar tercapai kesepakatan mengenai besarnya ganti kerugian atas tanah didasarkan pada NJOP tahun terakhir, hendaknya para oknum yang ada di dalam Instansi pemerintah tidak mempermainkan nilai NJOP. (F) Daftar acuan : 16 (1974-2006) (G) Dosen Pembimbing : Hanafi Tanawijaya, SH, MH (H) Penulis : Jasa Eka Saputra

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 05:57
Last Modified: 27 Jul 2018 05:57
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5886

Actions (login required)

View Item View Item