Analisis izin penyelenggaraan penyiaran astro TV di Indonesia berdasarkan ketentuan penyiaran nasional / oleh Rangga Kusumah

KUSUMAH, R.M. RANGGA (2008) Analisis izin penyelenggaraan penyiaran astro TV di Indonesia berdasarkan ketentuan penyiaran nasional / oleh Rangga Kusumah. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama : R. M Aria Rangga Kusumah (NIM 205010147) B. Judul : ANALISIS IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN ASTRO TV DI INDONESIA BERDASARKAN KETENTUAN PENYIARAN NASIONAL C. Halaman : (iv), (93), (lampiran) D. Kata Kunci : Izin Penyelenggaraan Penyiaran Astro TV E. Abstrak : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara yang telah memiliki tugas dan wewenang tertentu dalam bidang penyiaran oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Kewenangan yang dimiliki oleh KPI antara lain adalah kewenangan dalam menetapkan prosedur atau tata cara serta persyaratan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan kewenangan untuk memberikan izin penyelenggaraan penyiaran kepada lembaga penyiaran di Indonesia. Astro TV sebagai lembaga penyiaran berlangganan di Indonesia harus mentaati dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh KPI berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Masalah yang diangkat adalah apakah izin penyelenggaraan penyiaran Astro TV di Indonesia telah sesuai dengan ketentuan penyiaran nasional? Di sini dijelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Astro TV berkaitan dengan izin penyelenggaraan penyiarannya bahwa Astro TV menyelenggarakan penyiarannya tanpa izin dari KPI. Astro TV juga tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 17 Ayat (2) perihal pembagian komposisi saham. Astro TV juga tidak mengikuti prosedur permohonan izin penyelenggaraan penyiaran seperti yang telah di atur oleh KPI. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan metode penelitian hukum empiris penulis dapat menyimpulkan bahwa Astro TV belum menyesuaikan dan melengkapi seluruh persyaratan dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran Astro TV menggunakan satelit di Indonesia berdasarkan SK KPI No. 41/SK/KPI/08/2005 Tentang Panduan Prosedur Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Bagi Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi. F. Daftar Acuan : 23 (1976-2006) G. Pembimbing : Bpk. Rasji. S.H.,M.H. H. Penulis : R.M Aria Rangga Kusumah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 07:33
Last Modified: 27 Jul 2018 07:33
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5910

Actions (login required)

View Item View Item