Kajian Hukum Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012 / PUU ? I / 2003 Terhadap Penyelesaian PHK Karena Alasan Pekerja Melakukan Kesalahan Berat / oleh Agus Suprayogi

SUPRAYOGI, AGUS (2012) Kajian Hukum Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012 / PUU ? I / 2003 Terhadap Penyelesaian PHK Karena Alasan Pekerja Melakukan Kesalahan Berat / oleh Agus Suprayogi. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pengusaha didalam menjalankan perusahaan pada hakekatnya senantiasa berusaha untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya serendah rendahnya. Sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hukum mengatur bahwa apabila pekerja melakukan kesalahan berat (tindak pidana) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan, maka dengan syarat-syarat tertentu pengusaha dapat melakukan PHK secara sepihak. Namun sejak tanggal 28 Oktober 2004 hal tersebut dilarang, karena MK dengan Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 telah mencabut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena dinilai oleh MK bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pengusaha tidak bisa lagi melakukan PHK sebelum adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Pasca putusan MK proses PHK terhadap pekerja yang tertangkap tangan melakukan kesalahan berat menjadi lebih lama karena mewajibkan adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap sebagai syarat untuk melakukan PHK. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah Putusan MK tersebut sudah tepat sehingga menghilangkan kerancuan hukum dan diskriminasi dalam hukum . Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Rumusan masalah: Pertama, apakah Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 menimbulkan kerancuan hukum dalam penyelesaian PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat ? Kedua, apakah putusan MA perkara No. 284 K/PHI/2007 telah sesuai dengan Putusan MK tersebut ? Hasil penelitian; Putusan MK ternyata masih menimbulkan kerancuan hukum dan diskriminasi dalam hukum khususnya dalam penyelesaian PHK karena alasan Pekerja melakukan kesalahan berat. Pada studi kasus juga ditemukan bahwa Majelis Hakim Kasasi ternyata tidak mempertimbangkan adanya Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003. Saran; agar Presiden dan DPR segera melakukan revisi terhadap UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, agar tidak menimbulkan kerancuan dan diskriminasi dalam hukum. Putusan MK tersebut seharusnya dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi Hakim kasasi dalam memutus perkara tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kajian Hukum, Penyelesaian PHK
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 27 Jul 2018 08:40
Last Modified: 27 Jul 2018 08:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5929

Actions (login required)

View Item View Item