Analisis terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2004 tentang laranganpegawai negeri sipil aktif dalam partai politik ditinjau dari hak warga negara / oleh Putri Ariani Budiman

BUDIMAN, PUTRI ARIANI (2008) Analisis terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2004 tentang laranganpegawai negeri sipil aktif dalam partai politik ditinjau dari hak warga negara / oleh Putri Ariani Budiman. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A) Nama : Putri Ariani Budiman ( NIM: 205030055 ). (B) Judul Skripsi : Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif dalam Partai Politik Dikaji Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (C) Halaman : viii + 112 + 20 (D) Kata kunci : Pegawai Negeri sipil (PNS). (E) Isi : Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur negara yang berada dalam posisi netral dari semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang Larangan PNS Aktif Dalam Partai Politik. Namun Pada kenyataannya masih banyak PNS yang secara diam-diam terlibat partai politik tanpa melepaskan jabatannya sebagai PNS. Ternyata larangan tersebut menjadi pro kontra di masyarakat. Larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Aktif dalam Partai Politik dianggap Diskriminasi. Dimana Diskriminasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Apakah Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif dalam Partai Politik merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Jadi Larangan PNS Aktif dalam partai politik, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM, berdasarkan pasal 28 UUD 1945. Karena PNS aktif dalam partai politik bukanlah diskriminasi. Itu merupakan konsekwensi tanggungjawab sebagai abdi negara dan masyarakat. Maka PNS yang aktif dalam partai politik harus mempertimbangkan mana yang harus didahulukan haknya atau tanggungjawabnya.Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan pelaksanaan hak asasi harus disertai dengan tanggungjawab. Sehingga PNS yang ingin menjadi anggota/pengurus partai politik diwajibkan melepaskan jabatan PNS terlebih dahulu. (F) Acuan : 30 (1983-2008) (G) Pembimbing : Bpk. Nomensen Sinamo, S.H., M.H. (H) Penulis Putri Ariani Budiman

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 03:15
Last Modified: 30 Jul 2018 03:15
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5987

Actions (login required)

View Item View Item