Analisis terhadap penyelesaian sengketa dan daluwarsa dalam kecelakaan penerbangan berdasarkan konvensi warsawa 1929 (studi kasus antara Singapore airlines melawan sigit suciptoyono) / oleh Nia Kusniati

KUSNIATI, NIA (2008) Analisis terhadap penyelesaian sengketa dan daluwarsa dalam kecelakaan penerbangan berdasarkan konvensi warsawa 1929 (studi kasus antara Singapore airlines melawan sigit suciptoyono) / oleh Nia Kusniati. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). Nama : Nia Kusniati ( NIM : 205040162) (B). Judul Skripsi : Analisis terhadap Penyelesaian Sengketa Dan Daluwarsa dalam Kecelakaan Penerbangan Berdasarkan Konvensi Warsawa 1929 (Studi Kasus antara Singapore Airlines melawan Sigit Suciptoyono) (C). Halaman : x + 83 + 2008 (D). Kata Kunci : Analisis Penyelesaian Sengketa, Daluwarsa, Kecelakaan, Penerbangan (E). Isi : Tampilnya pesawat-pesawat komersil yang semakin canggih dan berkembang dari segi teknologi pesawat, permodalan, manajemen perusahaan, dan keselamatan penerbangan. Bukan berarti kemudian menghilangkan segala risiko yang dihadapi para penumpang selama melakukan penerbangan khususnya penerbangan internasional. Risiko itu bisa berupa kecelakaan, seperti yang terjadi pada pesawat B747-400 SQ-006 dimana salah satu penumpangnya adalah Sigit yang merupakan WNI. Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 31 Oktober 2000 dan gugatan diajukan ke PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2007. Dasar hukum yang di pakai dalam kasus kecelakaan ini adalah Konvensi Warsawa 1929. Karena, Konvensi Warsawa 1929 sudah menjadi hukum positif di Indonesia yang dituangkan dalam Undang-undang No.15 tahun 1992 tentang Penerbangan. Mengenai tata cara pengajuan gugatannya berlaku hukum nasional di pengadilan yang memeriksa. Sedangkan, mengenai choice of forum harus diajukan berdasarkan opsi dari penggugat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 Konvensi Warsawa 1929. Sedangkan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan ganti rugi diatur dalam Pasal 29 Konvensi Warsawa 1929. Karena, penggugat dalam tempo 2(dua) Tahun sudah pernah melakukan upaya hukum, maka ketentuan Pasal 29 menjadi hapus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dan sifat penulisan yang dipakai oleh penulis adalah deskritif. (F). Acuan : 27 (1929-2007) (G). Pembimbing : Amad Sudiro S.H., M.H.,M.M. (H). Penulis : Nia Kusniati

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 03:21
Last Modified: 30 Jul 2018 03:21
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5990

Actions (login required)

View Item View Item