Analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima uji materiil Putusan Mahkamah Agung / oleh Ng Toni Mulia

MULIA, NG TONI (2008) Analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima uji materiil Putusan Mahkamah Agung / oleh Ng Toni Mulia. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Ng Toni Mulia ( NIM: 205040058 ). (B) Judul Skripsi : Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstiusi yang Menyatakan Tidak Menerima Uji Materiil Putusan Mahkamah Agung (C) Halaman : vii + 110 + 87 + 2008 (D) Kata kunci : Hak konsitusional, Uji Materiil, dan kewenangan. (E) Isi : Mahkamah Konsitusi sering disebut dengan The Guardian of Constitution yaitu berfungsi sebagai pengawal konstitusi yang berarti melindungi hak-hak dasar konstitusional perorangan. Namun dengan kewenangan yang sudah ditetapkan melalui peraturan yang berlaku maka kewenangan MK terlihat dibatasi. Muncul masalah pada saat ada pemohon yang mengajukan permohonan pengujian putusan MA yang bertentangan dengan UUD terhadap UUD. Sesuai dengan peraturan yang berlaku jelas bahwa MK tidak memiliki kewenangan tersebut. Tetapi pemohon tetap mengajukan permohonan dan hasilnya hakim konstitusi memutuskan permohonan tidak dapat diterima dengan alasan bukan kewenangan MK dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing). Melihat adanya polemik tersebut, penulis melakukan penelitian untuk menganalisis apakah putusan MK yang menyatakan tidak menerima uji materiil putusan MA tersebut sudah sesuai dengan kewenangan MK atau tidak. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni dengan mencari data melalui literatur dan peraturan lain yang terkait. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pemohon sebenarnya mengajukan permohonan terhadap pelanggaran hak konsitusional yang seharusnya dilindungi oleh MK. Kewenangan MK masih terbuka perkembangannya sepanjang masih dalam tugas dan fungsi MK. Tetapi karena tidak tersedianya tempat upaya hukum bagi pemohon untuk mengajukan permohonan tersebut maka pemohon mengajukan kepada MK. Saran penulis adalah perluasan kewenangan MK dalam pengujian pelanggaran hak-hak dasar konstitusional terhadap UUD serta diharapkan MK dapat memberikan pengawasan terhadap pembuat undang-undang dalam membentuk undang-undang dan hakim dalam memutus suatu perkara. (F) Acuan : 23 (1984-2007) (G) Pembimbing : Ibu Dr. Dwi Andayani, B.S., SH., MH. (H) Penulis Ng Toni Mulia

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 03:25
Last Modified: 30 Jul 2018 03:25
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5993

Actions (login required)

View Item View Item