Analisis terhadap SK Nomor KMa/119/SK/VI/2005 tentang perpanjangan masa pensiun sembilan orang hakim agung dan SK Nomor KMa/127A/SK/VII/2005 tentang perpanjangan masa pensiun Bagir Manan dan Undang-undang Komisi Yudisial / oleh Christian

CHRISTIAN, CHRISTIAN (2008) Analisis terhadap SK Nomor KMa/119/SK/VI/2005 tentang perpanjangan masa pensiun sembilan orang hakim agung dan SK Nomor KMa/127A/SK/VII/2005 tentang perpanjangan masa pensiun Bagir Manan dan Undang-undang Komisi Yudisial / oleh Christian. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A).Nama : Christian (B).Judul Skripsi : Analisis terhadap SK Nomor KMA/119/SK/VI/2005 tentang perpanjangan masa pensiun sembilan orang Hakim Agung dan SK Nomor KMA/127A/SK/VII/2005 tentang perpanjangan masa pensiun Bagir Manan ditinjau dari Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Komisi Yudisial (C).Halaman : viii + 81 + 46 + 2008 (D).Kata Kunci : Perpanjangan Masa Pensiun Hakim Agung, SK KMA (E).Isi : Pada tanggal 20 Juni 2005, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan memperpanjang masa pensiun sembilan (9) orang Hakim Agung yang hampir memasuki masa pensiun. Pada tanggal 18 Juli 2005 diadakan rapat pleno Hakim Agung yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Marianna Sutadi dengan agenda tentang Perpanjangan Usia Pensiun Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Perpanjangan usia pensiun dari enam puluh lima (65) tahun menjadi enam puluh tujuh (67) tahun, jadi perpanjangan usia pensiun Hakim Agung selama dua (2) tahun lagi. Perpanjangan usia pensiun Hakim-hakim Agung tersebut menimbulkan banyak perdebatan di kalangan masyarakat maupun organisasi pemerintahan terutama organisasi yang berhubungan dengan hal tersebut, yaitu Komisi Yudisial karena masyarakat (yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan) dan komisi yudisial menganggap bahwa perpanjangan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Komisi Yudisial, sehingga menimbulkan pertanyaan: Apakah SK Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/119/SK/VI/2005 tentang perpanjangan masa pensiun sembilan orang Hakim Agung dan SK Nomor KMA/127A/SK/VII/2005 tentang perpanjangan masa pensiun Bagir Manan sah menurut Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Komisi Yudisial? Untuk itu perlu dilakukan suatu penelitian. Dalam melakukan penelitian ini. Penulis menggunakan Metode Penelitian Normatif dan Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: SK Ketua Mahkamah Agung tersebut bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 13 dan 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. (F).Acuan : 32 (1957-2008) (G).Pembimbing Nomensen Sinamo, S.H., M.H. (H).Penulis Christian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 03:28
Last Modified: 30 Jul 2018 03:28
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/5996

Actions (login required)

View Item View Item