Batas Kewenangan Antara Dinas Perhubungan Dan Aparat Kepolisian Dalam Menilang Kendaraan Di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/oleh Lilik Tedy Wijaya

WIJAYA, LILIK TEDY (2008) Batas Kewenangan Antara Dinas Perhubungan Dan Aparat Kepolisian Dalam Menilang Kendaraan Di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/oleh Lilik Tedy Wijaya. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Lilik Tedy Wijaya (NIM: 205030024) (B) Judul Skripsi: Batas Kewenangan Antara Dinas Perhubungan Dan Aparat Kepolisian Dalam Menilang Kendaraan Di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (C) Halaman viii + 78 + 2008 (D) Kata Kunci : Kewenangan Dinas Perhubungan Dalam Menilang Kendaraan Pribadi (E) Isi: Masalah kewenangan dalam menilang kendaraan pribadi (plat hitam) yang melewati jalur busway sempat menjadi perdebatan yang serius antara Kepolisian dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Provinsi DKI Jakarta. Peristiwa tersebut dapat dilihat ketika Jhoni Aruan, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Subdinhub) dan Laudin Situmorang, Komandan Regu (Danru) seksi Penertiban Lalulintas Angkutan (PLLA) yang menilang tujuh kendaraan pribadi yang masuk jalur khusus busway di jalan Letjen Soeprapto, Jakarta Pusat. Adanya peraturan lalu lintas yang multitafsir membuat aparat kepolisian dan aparat Dishub saling mengaku berhak melakukan penindakan kendaraan di jalanan, termasuk di jalur khusus busway. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berwenang menilang kendaraan pribadi (pelat hitam) di Daerah Khusus Ibukota Jakarta? Dalam penulisan ini, metode yang digunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Khusus di jalan busway dan mobil berplat hitam, Dishub tidak mempunyai kewenangan untuk menilang, hal ini berdasarkan hasil rapat musyawarah pimpinan daerah DKI Jakarta. Dishub hanya berwenang menghentikan kendaraan (pelanggar yang naik jalur busway) dan segera melimpahkan kasus tersebut ke polisi untuk segera ditilang melalui operasi gabungan/razia. Dishub hanya berwenang melakukan pemeriksaan/penilangan untuk mobil angkutan yang meliputi pertama persyaratan teknis kendaraan bermotor; kedua melakukan pemeriksaan persyaratan ambang batas laik jalan; ketiga, pemeriksaan kelengkapan kendaraan yang meliputi surat-surat kendaraan; keempat, jenis-jenis pelanggaran di bidang perizinan angkutan jalan. Dishub dalam menjalankan tugasnya di lapangan harus menjalankan dan tugasnya dengan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Dishub dan aparat kepolisian sebaiknya lebih meningkatkan dan menciptakan relasi yang lebih baik dalam mengatur lalu lintas di jalan, mempunyai kesadaran mengenai kewenangan masing-masing dan disiplin peraturan dalam mengatur lalu lintas di jalur khusus busway agar tercipta kondisi yang kondusif guna terciptanya pelayanan, keamanan, ketertiban, kelancaran pemakai jalan. (F) Daftar acuan : 38 (1976-2007) (G) Dosen Pembimbing : Dr. Dwi Andayani, B.S., S.H., M.H.) (H) Penulis : Lilik Tedy Wijaya

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 03:59
Last Modified: 30 Jul 2018 03:59
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6013

Actions (login required)

View Item View Item