Batasan kewenangan KCI meminta pembayaran lisensi kepada tempat usaha komersial (Restoran) di Jakarta Utara yang memperdengarkan lagu ditinjau dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentan Hak Cipta / oleh Moehammad Ryan Permana

PERMANA, MOEHAMMAD RYAN (2008) Batasan kewenangan KCI meminta pembayaran lisensi kepada tempat usaha komersial (Restoran) di Jakarta Utara yang memperdengarkan lagu ditinjau dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentan Hak Cipta / oleh Moehammad Ryan Permana. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Moehammad Ryan Permana (NIM: 205010108) (B) Judul Skripsi : Batasan Kewenangan KCI Meminta Pembayaran Lisensi Kepada Tempat Usaha Komersial (Restoran) Di Jakarta Utara Yang Memperdengarkan Lagu Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. (C) Halaman: x + 120 halaman + 20 + 2008 (D) Kata Kunci: Batasan Kewenangan KCI Meminta Pembayaran Lisensi Lagu (E) Isi: Pada tanggal 12 Januari 2007, KCI mengirim surat kepada tempat usaha komersial (restoran) di Jakarta Utara agar segera mengurus izin mendaftarkan lagu /lisensi lagu karena restoran memperdengarkan lagu dalam kegiatan usahanya dengan cara membayar royalti dimulai dari Rp 1.000,-/kursi/ tahun. Pihak tempat usaha komersial merasa tidak perlu membayar royalti karena menganggap telah membeli kaset, CD,DVD original hasil dari studio rekaman. Muncul permasalahan bagaimana batasan kewenangan KCI meminta pembayaran lisensi kepada tempat usaha komersial (restoran) di Jakarta Utara yang memperdengarkan lagu, serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh KCI apabila pembayaran royalti tidak dibayarkan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. KCI berhak meminta pembayaran royalti dari tempat usaha komersial (restoran) berdasarkan Pasal 57 UUHC, hak pemegang hak cipta tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial tanpa izin pemegang hak cipta. Upaya hukum bila tempat usaha komersial tidak membayar royalti dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Dituntut secara pidana dengan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 72 ayat (1) UUHC. Pelanggaran hak cipta yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pencipta dapat dituntut secara perdata dengan tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. (F) Daftar Acuan: 20 (1977-2008) (G) Pembimbing: (Sugandi Ishak SH.,MH.,) (H) Penulis: (Moehammad Ryan Permana)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 04:01
Last Modified: 30 Jul 2018 04:01
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6014

Actions (login required)

View Item View Item