Dampak Penyalahgunaan Perjanjian Kredit Investasi Dari PT. Bank Niaga Oleh CV. Rahayu Terhadap Tanah Objek Hak Tanggungan./ oleh Hakim Wella Maryati

Maryati, Hakim Wella (2008) Dampak Penyalahgunaan Perjanjian Kredit Investasi Dari PT. Bank Niaga Oleh CV. Rahayu Terhadap Tanah Objek Hak Tanggungan./ oleh Hakim Wella Maryati. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama: Hakim Wella Maryati (NIM: 205010130) (B)Judul Skripsi: Dampak Penyalahgunaan Perjanjian Kredit Investasi Dari PT. Bank Niaga Oleh CV. Rahayu Terhadap Tanah Objek Hak Tanggungan. (C)Halaman: v + 103 + lampiran , 2008 (D)Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Wanprestasi, dan Hak Tanggungan (E)Isi: Fokus penulisan ini adalah kasus perdata tanah mengenai wanprestasi dan Hak Tanggungan, sebagaimana terdapat pada Putusan MA No. 901/Pdt/2007, tanggal 24 Oktober 2007 tentang Perkara Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan No.147/PEN.EKS/APHT/2003/PN.TNG., yang terjadi antara PT. Bank Niaga melawan Ny. Han Moy dan CV. Rahayu. Permasalahannya adalah apakah tindakan CV. Rahayu yang mengalihkan dana kredit ke bidang usaha lain selain daripada yang diperjanjikan dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan bagaimana akibat hukumnya ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, serta dilengkapi dengan metode penelitian empiris, sifat penelitian ini adalah deskriftif Mengenai tindakan CV. Rahayu yang tidak melaksanakan Akta Perjanjian Kredit tentang Persetujuan Fasilitas Kredit Antara PT. Bank Niaga Tbk. dengan CV. Rahayu melainkan di alihkan ke bidang usaha lain yaitu pembebasan tanah Bandara Soekarno Hatta, berdasarkan Pasal 1338 KUHPer dapat dikatakan bahwa CV. Rahayu telah melakukan wanprestasi karena tidak melakukan apa yang diperjanjikan sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 2 tanggal 14 Nopember 2002. Hal itu melanggar perjanjian pada Pasal 12 dan Pasal 18 Akta Perjanjian Kredit tersebut, untuk panjar melalui Rekening Koran No. 3 tanggal 14 November 2002 tersebut di atas dengan terbukti tidak melakukan pembayaran dan sebagaimana pengakuan Ny. Han Moy, yang menyatakan bahwa CV. Rahayu telah menggunakan fasilitas kredit menyimpang dari tujuan pemberian fasiltas kredit sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit. Dampak dari tindakan CV. Rahayu tersebut yang wanprestasi terhadap perjanjian tersebut adalah di lelangnya tanah yang menjadi objek hak tanggungan dalam hal ini berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan melekat di atas tanah tersebut yang terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 344, No. 421dan No. 583 yang telah dijadikan jaminkan. Kesimpulan bahwa perbuatan CV. Rahayu adalah wanprestasi, sehingga berdampak pada di lelangnya tanah yang dijaminkan kepada PT. Bank Niaga Tbk. Saran dari penulis adalah sebaiknya bagi para pihak yang telah melakukan perjanjian kredit dengan perjanjian hak tanggungan sebagai perjanjian accesoirnya, agar tunduk pada Pasal 1338 KUHPer. (F)Acuan: 25 (1945-2006) (G)Pembimbing: Hanafi Tanawijaya, SH, MH. (H)Penulis: Hakim Wella Maryati ----------------------------------------------------------

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 04:05
Last Modified: 30 Jul 2018 04:05
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6017

Actions (login required)

View Item View Item