Eksistensi hak imunitas bagi advokat dalam rangka upaya pembelaan klien menurut undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat / oleh Oemar Wiranata

WIRANATA, OEMAR (2008) Eksistensi hak imunitas bagi advokat dalam rangka upaya pembelaan klien menurut undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat / oleh Oemar Wiranata. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A) Nama: Oemar Wiranata (NIM: 205010052) (B) Judul Skripsi: Eksistensi Hak Imunitas Bagi Advokat dalam Rangka Upaya Pembelaan Klien menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (C) Halaman: vi + 74 + lampiran, 2008 (D) Kata Kunci: Hak Imunitas Advokat dan Pembelaan Klien (E) Isi: Fokus dari penulisan ini adalah mengenai hak imunitas dari profesi advokat dalam melaksankan tugasnya yaitu dalam hal pembelaan kliennya, khususnya mengenai ruang lingkup dari hak imunitas itu sendiri, dalam arti apakah meliputi tindakan advokat di dalam maupun di luar sidang pengadilan atau hanya di dalam sidang pengadilan. Permasalahan dari penulisan ini adalah Apakah ruang lingkup dari hak imunitas advokat meliputi tindakan advokat di dalam maupun di luar sidang pengadilan atau hanya di dalam sidang pengadilan ? serta Bagaimana eksistensi hak imunitas bagi seorang advokat dalam praktek membela klien berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk perkara perdata dan perkara pidana ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Mengenai ruang lingkup dari hak imunitas itu sendiri, maka hak imunitas advokat perlindungan yang diterima advokat untuk tidak dapat dituntut ke muka pengadilan baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya tersebut ada batasannya yaitu sejauh dalam rangka menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dengan ruang lingkup yaitu di dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat dan penjelasannya. Mengenai pelaksanaan hak imunitas advokat tersebut dalam kenyataannya, masih terdapat advokat yang dituntut ke muka pengadilan karena menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar penegak hukum. Salah satunya adalah kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun, dengan terdakwa Ali Mazi. Dalam kasus yang terjadi tahun 1999, Ali Mazi yang sekarang menduduki kursi Gubernur Sulawesi Tenggara, ketika itu masih berprofesi sebagai advokat, dan menjadi kuasa hukum PT Indobuild co, setelah dilakukan pembahasan terhadap hal tersebut, diketahui bahwa Ali Mazi tidak sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Saran agar terus dilakukannya sosialisasi terhadap hak imunitas advokat ini, agar tidak terjadi penafsiran yang bermacam-macam mengenai hak imunitas advokat yang terdapat dalam UU Advokat. (F) Acuan: 18 (1976-2007) (G) Pembimbing: Soetan Budhi Satria, SH, MH. (H) Penulis: Oemar Wiranata

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 04:15
Last Modified: 30 Jul 2018 04:15
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6023

Actions (login required)

View Item View Item