Gugatan pemilik tanah yang kedua kalinya karena adanya putusan pengadilan yang tidak bisa dieksekusi sebagai pengecualian Azas Nebis in idem (studi kasus) / oleh Cecep Damanhuri

DAMANHURI, CECEP (2008) Gugatan pemilik tanah yang kedua kalinya karena adanya putusan pengadilan yang tidak bisa dieksekusi sebagai pengecualian Azas Nebis in idem (studi kasus) / oleh Cecep Damanhuri. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). Nama : Cecep Damanhuri (B). Judul Skripsi : ?GUGATAN PEMILIK TANAH YANG KEDUA KALINYA KARENA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK BISA DIEKSEKUSI SEBAGAI PENGECUALIAN AZAS NEBIS IN IDEM (STUDY KASUS)??. (C). Halaman : viii +150+Lampiran+2008 (D). Kata Kunci : Gugatan, kedua kali sebagai pengecualian Asas Nebis In Idem. (E). Isi: Perkara ini terjadi bermula dari adanya tanah yang telah dibebaskan oeh Drs. Soemardjo dari para penggarapnya tetapi tanah tersebut dikuasai oleh TNI-AL, kemudian Drs. Soemardjo mengajukan gugatan kepada TNI-AL dan perkara tersebut sampai tingkat PK dimenangkan oleh Drs. Soemardjo tetapi tanahnya tidak bisa dieksekusi, karena didalam petitumnya tidak jelas meminta eksekusi. Berdasarkan hal tersebut Drs. Soemardjo mengajukan gugatan yang kedua kalinya terhadap TNI-AL. Apakah gugatan pemilik tanah yang kedua kalinya karena adanya putusan pengadilan yang tidak bisa di eksekusi sebagai pengecualian azas Nebis in idem. Penulis meneliti masalah ini dengan mengunakan metode hukum normatif dan empiris. Di dalam materi gugatan yang pertama dan gugatan yang kedua berbeda, di dalam materi gugatan pertama petitumnya hanya meminta hak atas tanah sehingga putusannya bersifat menerangkan (declaratoir) bukan bersifat menghukum, sedangkan di dalam gugatan kedua materi tidak meminta hak atas tanah tetapi meminta eksekusi tanah, di dalam petitumnya ditulis secara jelas meminta eksekusi sehingga putusannya bersifat menghukum (condemnatoir). Gugatan kedua yang diajukan Drs. Soemardjo adalah gugatan demi hukum dengan dasar alasan bahwa putusan PK No. 541/PK/Pdt/2000 tidak bisa dieksekusi. Berdasarkan hal tersebut gugatan kedua kali yang dilakukan oleh Drs. Soemardjo terhadap TNI-AL yang telah mendapat putusan yang tetap merupakan pengecualian azas Nebis in idem. (F). Daftar Acuan: ( 1978 ? 2005 ) (G). Pembimbing Sugandi Ishak, S.H., M.H. (H). Penulis Cecep Damanhuri

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 04:21
Last Modified: 30 Jul 2018 04:21
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6029

Actions (login required)

View Item View Item