Hak mewaris bagi anak berasal dari program inseminasi buatan (bayi tabung) menurut hukum Islam / oleh Maharani Kartika Puji Kharisma

KHARISMA, MAHARANI KARTIKA PUJI (2008) Hak mewaris bagi anak berasal dari program inseminasi buatan (bayi tabung) menurut hukum Islam / oleh Maharani Kartika Puji Kharisma. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak ( A ) Nama : Maharani Kartika Puji Kharisma ( NIM : 205040098 ). ( B ) Judul Skripsi : Hak Mewaris Bagi Anak Berasal dari Program Inseminasi Buatan ( Bayi Tabung ) Menurut Hukum Islam. ( C ) Halaman : x + 88 + 23 + 2008 ( D ) Kata Kunci : Hak Waris, Hukum Islam. ( E ) Isi : Bayi tabung di Indonesia tak disangka-sangka sudah merupakan suatu hal yang biasa, sudah cukup banyak anak yang lahir melalui program ini. Seiring berkembangnya program bayi tabung ini, muncul isu-isu yang berkenaan dengannya terutama dari segi masalah agama, apalagi untuk kasus dimana dalam program tersebut melibatkan bantuan donor ( baik spermatozoa , ovum dan atau rahim ) . Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana kedudukan anak tersebut menurut hukum Islam? Samakah ia dengan anak yang lahir secara normal? Bagaimana hak mewarisnya menurut hukum Islam ? Dari penelitian yang telah dilakukan menghasilkan data bahwa, bagi anak yang lahir tanpa bantuan donor ( apapun bentuknya benih ataupun rahim) dan pasangan yang melakukan program tersebut adalah pasangan yang terikat perkawinan yang sah, maka anak yang lahir nantinya tidak akan berbeda dengan anak yang lahir secara normal, baik kedudukan hukum maupun hak mewarisnya. Hal tersebut tidak berlaku untuk anak yang lahir dengan bantuan donor, ( terdapat 4 macam inseminasi dengan bantuan donor yaitu bayi tabung yang berasal dari spermatozoa donor dan ovum orangtua kandungnya, bayi tabung yang berasal dari spermatoza ayah kandungnya dan ovum donor, bayi tabung yang berasal dari prematozoa donor dan ovum donor, dan terakhir mengenai bayi tabung yang spermatozoa dan ovum berasal dari orangtua kandungnya namun dikandung didalam rahim donor ). Nasab ( hubungan kekerabatan berdasarkan pertalian darah ) anak yang lahir dengan bantuan donor akan lebih sulit untuk ditentukan, yang berpengaruh kepada hak mewaris anak tersebut, padahal sangatlah penting di dalam hal mewaris untuk menentukan siapa yang berhak dan sah menjadi ahli waris karena itu merupakan tahap paling awal dalam mewaris, karena itu sangatlah perlu untuk mengetahui bagaimana sebenarnya hak mewaris bagi anak yang lahir dengan bantuan benih abik berupa donor spermatozoa, donor ovum dan atau rahim donor ini. ( F ) Acuan : 19 ( 1977 ? 2008 ) ( G ) Pembimbing : Prihatini Adnin, S.H., M.Hum. ( H ) Penulis Maharani Kartika Puji Kharisma

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 04:27
Last Modified: 30 Jul 2018 04:27
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6033

Actions (login required)

View Item View Item