Hilangnya keuntungan akibat wanprestasi (studi kasus putusan Nomor 246/PDT.G/2001/PN.JKT.TIM) / oleh Edinard Pernando Siregar

SIREGAR, EDINARD PERNANDO (2008) Hilangnya keuntungan akibat wanprestasi (studi kasus putusan Nomor 246/PDT.G/2001/PN.JKT.TIM) / oleh Edinard Pernando Siregar. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). NAMA : Edinard Pernando Siregar (B). NIM : 205030063 (C). Judul Skripsi :HILANGNYA KEUNTUNGAN AKIBAT WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 246/PDT.G/2001/PN. JKT. TIM) (D).Halaman : viii + 64 + Lampiran + 2008 (E).Kata Kunci: Kehilangan Keuntungan Bagi Pelaksana yang Wanprestasi (F). Isi : Di bidang properti, seorang broker memiliki peran untuk menegosiasikan penjualan properti antara penjual dan pembeli dengan imbalan komisi tertentu. Sebagai broker professional harus bertindak bagi kepentingan penjual dan pembeli dan bukan untuk dirinya sendiri, selain itu juga harus dapat mencari solusi bila ada ketidaksesuaian antara penjual dan pembeli. Atas dasar hal tersebut antara broker dan pemilik sering dibuatkan suatu perjanjian kerjasama untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. Apakah dengan dibatalkannya perjanjian kerjasama di bidang Properti tersebut, pihak pelaksana tetap mendapatkan keuntungan sebesar 20% sesuai dengan perjanjian kerjasama?. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif dan Metode Penelitian Hukum Empiris. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif.. Atas pembatalan perjanjian kerjasama dalam bidang properti ini salah satu pihak melanggar salah satu Pasal perjanjian ini, maka pihak yang melanggar atau melakukan tindakan wanprestasi, maka pihak yang merasa dirugikan atas tindakan wanprestasi tersebut, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, serta tidak ada lagi tuntutan atas keuntungan yang diperoleh sedangkan dalam hal terjadinya pembatalan perjanjian, para pihak sepakat untuk saling melepaskan pihak lainnya dari segala tuntutan dan/atau ganti kerugian. Pihak yang melakukan wanprestasi hanya kehilangan keuntungan sebesar 20 %, yang mana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian yang isinya keuntungan pihak pelaksana sebesar 20 %. (G). Acuan : 17 ( 1986-2007) (H). Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., M. H., S.S. (I). Penulis : Edinard Pernando Siregar

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 04:30
Last Modified: 30 Jul 2018 04:30
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6035

Actions (login required)

View Item View Item