Kesaksian karyawan korporasi dalam perkara tindak pidana penggelapan oelh organ korporasi / oleh Ria Marisa

MARISA, RIA (2008) Kesaksian karyawan korporasi dalam perkara tindak pidana penggelapan oelh organ korporasi / oleh Ria Marisa. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama (NIM) : Ria Marisa (205020111) (B) Judul Skripsi : Kesaksian Karyawan Korporasi Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Oleh Organ Korporasi (C) Halaman : vi+70+7+2007 (D) Kata Kunci : Kesaksian Korporasi Dalam Tindak Pidana Penggelapan (E) Isi Dewasa ini telah terjadi perkembangan dalam masyarakat Indonesia, dimana penegakan hukum semakin sulit dirumuskan konsep dan implementasinya. Hal demikian menimbulkan suatu kondisi yang semakin kritis dalam menghadapi masalah hukum, khususnya dalam mewujudkan suatu keadilan dan kepastian hukum. Hal ini terlihat pada bidang pembuktian dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh organ korporasi. Pembuktian adalah suatu proses bagaimana alat-alat bukti tersebut dipergunakan, diajukan ataupun dipertahankan, sesuai hukum acara yang berlaku. Alat bukti yang sah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu: a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa. Alat bukti yang terdapat dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh organ korporasi ini adalah keterangan dari para saksi, surat yang dijadikan sebagai barang bukti dan keterangan dari para terdakwa. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti saksi terhadap tindak pidana penggelapan oleh direktur PT. Lippo Investment Management (organ korporasi)? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP alat bukti saksi merupakan alat bukti yang paling utama didalam perkara pidana. Oleh karena itu, alat bukti saksi yang dihadirkan dipersidangan dalam perkara tindak pidana penggelapan ini memiliki kekuatan pembuktian. Majelis Hakim dalam hal ini hanya melihat dari segi pertimbangan-pertimbangan yang meringankan para pelaku tindak pidana penggelapan. Untuk mengatasi permasalahan dan mewujudkan kebenaran materiil sebaiknya harus berdasarkan undang-undang yang berlaku yaitu (KUHAP). (F) Acuan : 20 (1978 - 2007) (G) Pembimbing Dr. Etty Utju Ruhayati, S.H., M.H (H) Penulis Ria Marisa

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 05:00
Last Modified: 30 Jul 2018 05:00
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6057

Actions (login required)

View Item View Item