Pelaksanaan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap terpidana yang mendapatkan kesempatan pembebasan bersyarat / oleh Leni Widya Candra

CANDRA, LENI WIDYA (2008) Pelaksanaan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap terpidana yang mendapatkan kesempatan pembebasan bersyarat / oleh Leni Widya Candra. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : LENI WIDYA CANDRA NIM 205010105 (B) Judul Skripsi : PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN OLEH BALAI PEMASYARAKATAN TERHADAP TERPIDANA YANG MENDAPATKAN KESEMPATAN PEMBEBASAN BERSYARAT (C) Halaman : v + 73 halaman + 11 + 2008 (D) Kata Kunci : Balai Pemasyarakatan (E) Isi Abstrak : Pemasyarakatan adalah bagian dari tata peradilan pidana dari segi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, anak Negara dan bimbingan klien pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu, yakni dilaksanakan secara bersama-sama dengan semua aparat penegak hukum dengan tujuan agar mereka setelah menjalani pidananya dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik. Balai Pemasyarakatan adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menangani pembinaan klien pemasyarakatan, diantaranya klien/narapidana yang mendapat Pembebasan Bersyarat, hingga masa pembinaannya berakhir yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Kita ketahui bersama bahwa Balai pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal pemasyarakatan berdasarkan sistem pemasyarakatan, juga merupakan bagian dari Integrated Criminal Justice System, yaitu satu kesatuan bagian dari peradilan hukum pidana yang keberadaannya sudah mendapatkan pengakuan sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi kekuatan hukum yang melandasi kita untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan. Dalam pembinaan dan pembimbingan warga masyarakat yang melakukan penyimpangan hukum dan kemudian dipidana, terdapat warga yang mendapatkan pembinaan. Warga binaan pemasyarakatan diselenggarakan oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; dan dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan (Pembimbing Kemasyarakatan). Penilaian tentang perilaku dan kesadaran narapidana sebagaimana mestinya dilakukan oleh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan bersama unsur dari berbagai instansi terkait dengan menggunakan kartu pembinaan narapidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis bimbingan yang diberikan kepada klien disandarkan pada masalah dan kebutuhan klien pada saat sekarang dan masa mendatang diselenggarakan dengan kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat dimana klien bertempat tinggal. (F) Daftar Acuan: 1952 ? 2001 (G) Pembimbing : Soetan Budhi. S. Sjamsoeddin, S.H., M.Si. (H) Penulis : Leni Widya Candra

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 06:25
Last Modified: 30 Jul 2018 06:25
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6072

Actions (login required)

View Item View Item