Pembatalan merek dagang Danatella Versace berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek / oleh Rizki Ramadhan

RAMADHAN, RIZKI (2008) Pembatalan merek dagang Danatella Versace berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek / oleh Rizki Ramadhan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Rizki Ramadhan ( NIM: 205030059 ). (B) Judul Skripsi : Pembatalan Merek Dagang Danatella Versace Berdasarkan Undang?Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (C) Halaman : viii + 116 + 17 + 2008 (D) Kata kunci : Merek, Persamaan pada pokoknya. (E) Isi : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dibagi menjadi merek dagang dan merek jasa. Merek berfungsi sebagai suatu tanda untuk membedakan atau daya pembeda barang dan jasa yang sejenis. Merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pada kenyataannya banyak terjadi pelanggaran merek diantaranya mengenai persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik. Salah satu contoh kasus yaitu pembatalan merek dagang DANATELLA VERSACE. Apakah yang menjadi perbedaan penilaian untuk menentukan ada tidaknya persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik dalam kasus pembatalan merek dagang DANATELLA VERSACE antara putusan Pengadilan Niaga Nomor 17 tahun 2003 dan Ditjen HKI? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Jadi dapat dikatakan bahwa merek dagang DANATELLA VERSACE melanggar Pasal 4,5, dan 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu mengenai persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik. Perbedaan penilaian terjadi karena Ditjen HKI berpendapat bahwa merek dagang DANATELLA VERSACE tidak melanggar dan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 17 Tahun 2003 mengatakan melanggar. Letak perbedaan di sini terdapat pada pengertian unsur merek terkenal antara Ditjen HKI dan Hakim. Merek terkenal menurut Ditjen HKI harus terkenal dalam wilayah luas tidak hanya di kota-kota besar dan Hakim berpendapat merek terkenal terjadi karena adanya invensi besar-besaran dan pendaftaran pertama di negara-negara dan merupakan nama orang terkenal. (F) Acuan : 17 (1983-2007) (G) Pembimbing : Ibu Christine S.T.Kansil, S.H.,M.H. (H) Penulis Rizki Ramadhan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 06:39
Last Modified: 30 Jul 2018 06:39
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6084

Actions (login required)

View Item View Item