Pemberian uang pisah (uang kebijaksanaan) bagi karyawan yang terkena PHK menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 (studi kasus di PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk) / oleh Yudha Novrianto

NOVRIANTO, YUDHA (2008) Pemberian uang pisah (uang kebijaksanaan) bagi karyawan yang terkena PHK menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 (studi kasus di PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk) / oleh Yudha Novrianto. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). Nama : Yudha Novrianto Nim : 205010153 (B). Judul Skripsi : ?Pemberian Uang Pisah (Uang Kebijaksanaan) Bagi Karyawan Yang Terkena PHK Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 (Studi Kasus Di PT. Ramayana Lestari Sentosa. Tbk).? (C). Halaman : vii + 90 + lampiran + 2008 (D). Kata Kunci : Pemberian Uang Pisah (Uang Kebijaksanaan) (E). Isi : Pembangunan ketenagakerjaan telah ditempatkan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mengenai jaminan perlindungan terhadap pekerja/buruh dibutuhkan mulai pada saat penyusunan perjanjian kerja sampai hubungan kerja berakhir yaitu dengan adanya pemutusan hubungan kerja, dalam hal ini PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk sebagai salah satu perusahaan retail di Indonesia berkewajiban penuh menurut Undang-Undang untuk melindungi kepentingan pekerjanya. Di dalam PKB PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk tidak tercantum dengan jelas jumlah dan perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang pengganti. Didalam PKB hanya tercantum mengenai pemberian uang tersebut hanya didasarkan atas kebijakan perusahaan semata, sehingga hal ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan tindakan yang bertentang dengan Undang-Undang, terutama mengenai pemutusan hubungan kerja. Sedangkan lebih lanjut, didalam PKB hanya mencantumkan ketentuan mengenai ?Uang Kebujaksanaan? yang di berikan bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Data hasil lapangan yang penulis temukan membuktikan, bahwa hampir 30% (tiga puluh perseratus) jumlah karyawan yang di PHK oleh perusahaan menggunakan istilah ?Sistem Paket? dengan menerapkan pembayaran melalui Uang Kebijaksanaan. Sehingga perusahaan dengan jelas telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, terutama mengenai ketentuan pemberian uang pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Jika Uang Pesangon tidak diberikan sebagaimana mestinya, bagaimana halnya dengan Uang yang harusnya menjadi hak pekerja/buruh. Dan hal ini terus berlangsung hingga saat ini dan merugikan banyak pihak (terutama pekerja) (F). Daftar Acuan : 13 ( 1982-2008 ) (G). Pembimbing : Ibu Hj. Mulati, S.H., M.H. Jakarta, 27 Mei 2008 Yudha Novrianto

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 06:48
Last Modified: 30 Jul 2018 06:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6090

Actions (login required)

View Item View Item