Pembuangan limbah sisa pengolahan oli bekas sebagai tindak pidana pencemaran lingkungan (studi kasus putusan Mahkamah Agung No. 1288 K/PID/2000 tentang Tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh terdakwa Suharno Wiyono) / oleh Randy

RANDY, RANDY (2008) Pembuangan limbah sisa pengolahan oli bekas sebagai tindak pidana pencemaran lingkungan (studi kasus putusan Mahkamah Agung No. 1288 K/PID/2000 tentang Tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh terdakwa Suharno Wiyono) / oleh Randy. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak Nama: Randy (NIM: 205030066) (B) Judul Skripsi: Pembuangan Limbah Sisa Pengolahan Oli Bekas Sebagai Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung No. 1288 K/Pid/2000 Tentang Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Oleh Terdakwa Suharno Wiyono). (C) Halaman: vi + 101 + lampiran, 2008 (D) Kata Kunci: Tindak Pidana dan Pencemaran Lingkungan Dalam penulisan skripsi ini akan dibahas tentang perbuatan Terdakwa Suharno Wiyono yang membuang limbah sisa pengolahan oli bekas menjadi oli baru ke dalam tanah merupakan suatu tindak pidana pencemaran lingkungan hidup berdasarkan UU No.23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Permasalahan dalam penulisan ini adalah Apakah perbuatan Terdakwa Suharno Wiyono yang membuang limbah sisa pengolahan oli bekas menjadi oli baru ke dalam tanah merupakan suatu tindak pidana pencemaran lingkungan hidup berdasarkan UU No.23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup ? dan Apakah putusan Mahkamah Agung No. 1288 K/Pid/2000 Tentang Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Oleh Terdakwa Suharno Wiyono bertentangan dengan UU No.23 tahun 1997 ? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode penelitian normatif. Analisis dari permasalahan ini diketahui bahwa bahwa perbuatan Terdakwa Suharno Wiyono yang membuang limbah sisa pengolahan oli bekas menjadi oli baru ke dalam tanah bukanlah suatu tindak pidana pencemaran lingkungan hidup berdasarkan UU No.23 tahun 1997. Dengan demikian tuduhan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Suharno Wiyono sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 adalah tidak terbukti benar. Selain itu juga diketahui bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan tentang fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah mengabaikan asas lex spesialis derogat legi generalis yang terkandung dalam KUHAP, sehingga lebih mendasarkan diri pada ketentuan penyidikan yang terdapat dalam KUHAP bukan mendasarkan diri pada UU No.23 tahun 1997. Penulis berpendapat agar sebaiknya pihak kejaksaan sebelum melakukan penuntutan terlebih dahulu memeriksa secara lebih cermat dan tepat terhadap setiap berkas perkara yang diserahkan pihak kepolisian. (F) Acuan: 20 (1978-2008) (G) Pembimbing: Soetan Budhi Satria, SH.,MH. (H) Penulis Randy

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 06:51
Last Modified: 30 Jul 2018 06:51
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6092

Actions (login required)

View Item View Item