Pembuktian hak kepemilikan tanah dari Bambang Soetjipto atas tanah hak milik No. 71/Kapuk Muara 5 dan No. 717/Kapuk Muara Dalam sengketa antara Bambang Soetjipto dengan PT Lumbung Kencana Sakti / oleh J Ari Saptanto

SAPTANTO, J. ARI (2008) Pembuktian hak kepemilikan tanah dari Bambang Soetjipto atas tanah hak milik No. 71/Kapuk Muara 5 dan No. 717/Kapuk Muara Dalam sengketa antara Bambang Soetjipto dengan PT Lumbung Kencana Sakti / oleh J Ari Saptanto. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: J. Ari Saptanto (NIM: 205010131) (B) Judul Skripsi: Pembuktian Hak Kepemilikan Tanah Dari Bambang Soetjipto Atas Tanah Hak Milik No.71/Kapuk Muara 5 dan No.717/Kapuk Muara Dalam Sengketa Antara Bambang Soetjipto Dengan PT Lumbung Kencana Sakti. (C) Halaman: vi + 98+ lampiran , 2008 (D) Kata Kunci: Pembuktian dan Hak Milik Tanah (E) Isi: Fokus dari penulisan ini adalah mengenai penyelesaian perkara ini secara tuntas, karena walau bagaimanapun pada tanah yang diuruk oleh PT. LKS terdapat tanah milik Bambang Soetjipto. Hal ini terbukti dari Serifikat Hak Milik No. 715/Kapuk Muara dan Sertifikat Hak Milik No. 717/Kapuk Muara atas nama Bambang Soetjipto berdasarkan Akta Jual-Beli No.09/JB/XII/1987/Kapuk, tanggal 17 Desember 1987. Permasalahan dari penulisan ini adalah bagaimanakah pembuktian hak kepemilikan tanah dari Bambang Soetjipto atas tanah hak milik No.715 dan No.717/Kapuk Muara dalam sengketa antara Bambang Soetjipto dengan PT Lumbung Kencana Sakti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan analisis yang dilakukan sebelumnya, maka dapat dikatakan bahwa berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997, pembuktian mengenai kepemilikan atas tanah adalah bahwa satu-satunya bukti mengenai kepemilikan tanah yang sah hanya dengan adanya sertifikat dari kantor pertanahan. Jadi selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data yang ada di sertipikat adalah benar. Mengenai kasus sengketa kepemilikan tanah antara Bambang Soetjipto selaku Penggugat dengan PT. Lumbung Kencana Sakti selaku Tergugat, dapat diketahui bahwa tidak ada fakta hukum yang menunjukan bahwa Tergugat telah menguasai serta mengurug tanah milik Penggugat No. 715. Berdasarkan hasil analisis dari pada bab sebelumnya, maka penulis berpendapat sebaiknya bagi pihak yang akan berperkara dalam sidang pengadilan agar memperhatikan segala aspek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat menguatkan dalil-dalil yang dasar pengajuan gugatan di pengadilan. (F) Acuan: 18 (1976-2007) (G) Pembimbing: Hanafi Tanwajaya, SH, MH. (H) Penulis: J. Ari Saptanto

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 06:52
Last Modified: 30 Jul 2018 06:52
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6093

Actions (login required)

View Item View Item