Penanganan tindak pidana perbuatan curang dalam penggunaan timbangan dacin logam pada jual beli barang, di pasar Grogol Jakarta Barat / oleh Dea Vania

VANIA, DEA (2008) Penanganan tindak pidana perbuatan curang dalam penggunaan timbangan dacin logam pada jual beli barang, di pasar Grogol Jakarta Barat / oleh Dea Vania. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak 1. Nama : Dea Vania. 2. Nim : 205040029. 3. Judul Skripsi : Penanganan Tindak Pidana Perbuatan Curang dalam Penggunaan Timbangan Dacin Logam pada Jual Beli Barang, di Pasar Grogol, Jakarta Barat. 4. Halaman : vi + 73 + Lampiran + 2008. 5. Kata Kunci : Perbuatan Curang dalam Penggunaan Timbangan Dacin Logam. 6. Isi : Dalam jual beli barang di pasar tradisional, seringkali terjadi kecurangan, yang disebabkan ketidakjujuran pedagang mengenai jumlah dan berat barang yang dijual, terutama dalam penggunaan timbangan. Di Pasar Grogol, Jakarta Barat, pedagang-pedagangnya menggunakan timbangan dacin logam dalam jual beli barang. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah penerapan dan pelaksanaan penegakan hukum terhadap perbuatan curang penggunaan timbangan dacin logam berdasarkan Pasal 12 Undang-undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris / sosiologis. Perbuatan curang (bedrog) pada jual beli menurut KUHP adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pejual, karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli, mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat, dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Sedangkan perbuatan curang dengan menggunakan timbangan dacin logam dapat terjadi apabila timbangan dacin tersebut tidak ditera ulang, pelanggaran karena tidak ditera ulang menurut UUML adalah dipidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda sebesar-besarnya satu juta rupiah. Namun, dalam prakteknya, khususnya di Pasar Grogol, Jakarta Barat, tidak terdapat kasus yang ditindaklanjuti karena kejahatan tersebut. 7. Acuan : 18 (1976-2007). 8. Pembimbing : Yuwono Prianto, S.H, M.H. 9. Penulis : Dea Vania

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 06:58
Last Modified: 30 Jul 2018 06:58
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6098

Actions (login required)

View Item View Item