Penegakan hukum perlindungan konsumen dalam isu pangan berformalin / oleh Prajna Wisakha

WISAKHA, PRAJNA (2008) Penegakan hukum perlindungan konsumen dalam isu pangan berformalin / oleh Prajna Wisakha. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Prajna Wisakha (NIM: 205030071). (B) Judul Skripsi : Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Isu Pangan Berformalin. (C) Halaman : viii + 109 + 47 + 2008. (D) Kata Kunci : Penegakan Hukum, Konsumen, Pangan. (E) Isi : Isu pangan berformalin sesungguhnya adalah masalah klasik yang telah jadi perbincangan sejak tahun 1980-an tetapi isu ini tidak pernah selesai. Tentunya hal ini bisa terjadi karena ada sesuatu yang salah. Jelas upaya mempublikasikan nama-nama makanan yang mengandung formalin bukan solusi tapi ada masalah law enforcement yang tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Penegakan hukum yang dapat dilakukan dengan baik dan efektif merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan suatu Negara dalam upaya mengangkat harkat dan martabat bangsanya di bidang hukum terutama untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Meskipun demikian, untuk mewujudkan penegakan hukum tidaklah mudah, karena harus memenuhi syarat tegaknya lima pilar hukum yang meliputi instrumen hukum yang baik yaitu dari segi substansi hukumnya sendiri, aparat penegak hukum yang tangguh, sarana prasarana atau fasilitas yang memadai, serta faktor masyarakat, dan kebudayaan yang mendukung. Berkaitan dengan isu pangan berformalin, penulis mencoba untuk memecahkan pemasalahan terkait yaitu faktor-faktor yang mendominasi penegakan hukum serta strategi penegakan hukumnya. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari data penelitian memperlihatkan bahwa faktor yang paling dominan dalam lemahnya penegakan hukum perlindungan konsumen dalam isu pangan berformalin terletak pada faktor masyarakat dan kebudayaan karena faktor ini sudah melembaga sejak lama dan untuk mengubah pola pikir dan perilaku serta budaya suatu masyarakat perlu waktu dan usaha yang tidak singkat sehingga strategi hukumnya harus mulai dibenahi dari sisi struktur hukumnya yaitu memperbaiki faktor penegak hukum dan sarananya terlebih dahulu baru kemudian secara perlahan-lahan faktor substansi dimantapkan dan strategi terakhir adalah menata faktor masyarakat dan kebudayaan. (F) Acuan : 47 (1958-2008) (G) Pembimbing Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. (H) Penulis Prajna Wisakha

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 07:26
Last Modified: 30 Jul 2018 07:26
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6103

Actions (login required)

View Item View Item