Penerapan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap kasus kredit macet (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 469/Pid.B/2002/PN.Cib pada tanggal 30 September 2002) / oleh Budi Effendi

EFENDI, BUDI (2008) Penerapan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap kasus kredit macet (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 469/Pid.B/2002/PN.Cib pada tanggal 30 September 2002) / oleh Budi Effendi. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Budi Efendi (NIM: 205010179) (B) Judul Skripsi: Penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kasus Kredit Macet (Studi kasus : Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 469/Pid/B/2002/PN Cib pada tanggal 30 september 2002). (C) Halaman: vi + 88 + lampiran, 2008 (D) Kata Kunci: Kredit Macet dan Tindak Pidana Korupsi (E) Isi: Fokus dari penulisan ini adalah mengenai faktor-faktor apa yang menyebabkan suatu kredit macet dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Tegasnya bagaimana proses penegakan hukum kredit macet dengan menerapkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Permasalahan dari penulisan ini adalah Apakah semua kredit macet merupakan tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana penyelesaiannya ? serta Apakah kasus kredit macet yang dilakukan oleh Asep Kusmayadi selaku Ketua Unit Manajemen Lembaga Pembangunan dan Pengembangan Pertanian Nahdatul Ulama dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil analisis dapat dikemukakan bahwa tidak semua kasus kredit macet dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan inti dari korupsi terletak pada karena adanya kerugian negara. Peraturan perundang-undangan tentang korupsi yang berlaku di Indonesia, menganut rumusan yang sedemikian tersebut yaitu harus adanya kerugian negara. Jadi, kerugian yang dialami perbankan tidak dengan sendirinya dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian perseroan itu berarti tunduk pada hukum perseroan itu, dan ini terlihat pada perhitungan laba-rugi akhir tahun. Maka kalau ada penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit tidak bisa dikenakan dengan Peraturan perundang-undangan tentang korupsi. Selain itu dapat dikemukakan bahwa kasus penyaluran dana KUT dengan terdakwa IR. ASEP KUSMAYADI dapat dikategorikan sebagai suatu kredit macet. Namun karena dalam proses penyaluran dana KUT yang dilakukan oleh terdakwa terdapat unsur-unsur perbuatan melawan hukum, maka kasus ini dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi, karena telah memenuhi unsur-unsur yang telah disebutkan sebelumnya Saran Pada kasus kredit macet yang sesungguhnya berada di wilayah domain hukum acara perdata, maka seharusnya diselesaikan secara perdata juga, sedangkan hukum pidana korupsi hanya jalan terakhir yang bersifat ultimum remedium. (F) Acuan: 21 (1971-2007) (G) Pembimbing: Soetan Budhi Satria Sjamsoeddin, SH, MH. (H) Penulis: Budi Efendi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 07:58
Last Modified: 30 Jul 2018 07:58
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6123

Actions (login required)

View Item View Item