Pengaturan pemberian hak atas tanah hasil reklamasi pantai utara (PANTURA) Jakarta oleh PT Pembangunan Jaya Ancol kepada pihak ketiga / oleh Agustine Irianti

IRIANTI, AGUSTINE (2008) Pengaturan pemberian hak atas tanah hasil reklamasi pantai utara (PANTURA) Jakarta oleh PT Pembangunan Jaya Ancol kepada pihak ketiga / oleh Agustine Irianti. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Agustine Irianti (NIM : 205050006) (B) Judul : Pengaturan Pemberian Hak Atas Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara (PANTURA) Jakarta Oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol Kepada Pihak Ketiga (C) Halaman : viii + 91 + 31 + 2008 (D) Kata Kunci : Pemberian Hak Atas Tanah, Hukum Perdata (E) Isi : Keterbatasan lahan menyebabkan dilakukannya reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilakukan oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol. Dasar hukum untuk melaksanakan reklamasi yaitu Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Atas tanah hasil reklamasi terdapat persoalan yaitu bagaimana pengaturan pemberian hak atas tanah hasil reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta yang dilakukan oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol kepada pihak ketiga? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan data yang diperoleh dari lapangan sebagai pelengkap. Data penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian hak atas tanah negara dan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Pihak ketiga dapat memperoleh hak atas tanah hasil reklamasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan meminta Surat Penunjukan Pelaksanaan (SPP) dan persetujuan tertulis ataupun rekomendasi dari PT. Pembangunan Jaya Ancol terlebih dahulu. Berdasarkan hasil penelitian, penulis melihat adanya prosedur yang tidak diikuti oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol yakni dalam hal pembuatan perjanjian pengembangan (development agreement). Sebaiknya PT. Pembangunan Jaya Ancol memenuhi serta mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan reklamasi dapat berjalan dengan baik, sedangkan bagi Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebaiknya menindak tegas pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol agar tidak terjadi kasus yang serupa di kemudian hari. (F) Acuan : 31(1960-2008) (G) Pembimbing Hasni, S.H., M.H (H) Penulis Agustine Irianti

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 08:09
Last Modified: 30 Jul 2018 08:09
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6138

Actions (login required)

View Item View Item