Pengolahan Limbah Industri Accu yang Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Studi Kasus: PT. Multi Megah Mandiri Di Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kamal Muara)/ oleh Winston

WINSTON, WINSTON (2008) Pengolahan Limbah Industri Accu yang Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Studi Kasus: PT. Multi Megah Mandiri Di Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kamal Muara)/ oleh Winston. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Winston (NIM:205030030) (B) Judul Skripsi: Pengolahan Limbah Industri Accu yang Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Studi Kasus: PT. Multi Megah Mandiri Di Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kamal Muara) (C) Halaman: vi+87+lampiran+2008 (D) Kata Kunci: Pengolahan Limbah Industri (E) Isi: Pengolahan limbah industri yang dilakukan oleh PT. Multi Megah Mandiri harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, serta perusahaan tersebut telah berupaya untuk melaksanakan pengolahan limbah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup . Hal ini merupakan kesadaran dan kewajibannya sebagai pelaku usaha untuk menjaga lingkungan hidup, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Oleh karena itu, perusahaan itu diminta untuk mengolah limbahnya supaya bakteri maupun komponen-komponen yang terkandung di dalamnya tidak bisa berkembang biak lagi. Limbah cair yang dimiliki oleh PT. Multi Megah Mandiri itu terlihat di saluran pembuangan (got / kali kecil) yang berasal dari pipa yang berpangkal dari bagian belakang perusahaan yang merupakan tempat pengolahan limbah tersebut. Kemudian, limbah cair itu dibawa ke Laboratorium Lingkungan BPLHD, serta hasil pengujian dari laboratorium itu mengandung unsur-unsur kimia yang dapat menyebabkan air menjadi keruh dan mengganggu makhluk hidup yang berada di sekitar lokasi industri. Tetapi, limbah yang diolah oleh PT. Multi Megah Mandiri dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun, karena dapat membahayakan semua makhluk hidup dan limbahnya itu perlu diolah dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi diri sendiri, masyarakat, maupun pengolah limbah yang bekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian, diketahui bahwa PT. Multi Megah Mandiri harus diberikan sanksi secara tegas, berupa ganti rugi dan juga telah melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999. Jadi, PT. Multi Megah Mandiri telah gagal menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta harus bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.. (F) Acuan: 22 (1975-2008) (G) Pembimbing: Bapak Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., M.H., SS. (H) Penulis: Winston

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 08:18
Last Modified: 30 Jul 2018 08:18
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6142

Actions (login required)

View Item View Item