Penurunan Status Hak Atas Tanah Oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur (Studi Kasus Putusan Nomor 249/PDT.G/2005/PN. JKT-TIM)/ oleh Rudindatama

RUDINDATAMA, RUDINDATAMA (2008) Penurunan Status Hak Atas Tanah Oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur (Studi Kasus Putusan Nomor 249/PDT.G/2005/PN. JKT-TIM)/ oleh Rudindatama. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Rudindatama (NIM : 205020171) (B) Judul Skripsi : Penurunan Status Hak Atas Tanah Oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur (Studi Kasus Putusan Nomor 249/PDT.G/2005/PN. JKT-TIM). (C) Halaman : ix + 157 + 6 + 2008 (D) Kata Kunci : Penurunan Hak Tanah (E) Isi : Peralihan hak atas tanah yang berupa penurunan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) diperbolehkan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini. Kantor Pertanahan sebagai unit kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten/Kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah. Berdasarkan kasus putusan nomor 249/Pdt.G/2005/P.N.JKT-TIM, dimana Kantor Pertanahan Jakarta Timur telah melakukan penurunan hak atas tanah dari Hak Milik menjadi HGB, sehingga diterbitkan sertifikat HGB. Padahal sebelumnya pernah dilakukan pemblokiran atas tanah tersebut, karena adanya pemalsuan surat kuasa dan surat kuasa pemindahan kekuasaan yang bersifat mutlak. Adapun permasalahan ada dua, pertama apakah yang menyebabkan penurunan hak atas tanah dari Hak Milik menjadi HGB di Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Kedua, upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pemegang Hak Milik atas tindakan Kantor Pertanahan Jakarta Timur tersebut. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan data hasil penelitian didapatlah bahwa Kantor Pertanahan Jakarta Timur telah mengabaikan pemblokiran yang telah dicatat dalam buku tanah, sehingga di saat masih terjadi sengketa mengenai status kepemilikan tanah diterbitkan pula sertifikat HGB. Hal ini, jelas melanggar Pasal 31 ayat (2) PP no.24 Tahun 1997 yang melarang penerbitan sertifikat apapun selama catatan dalam buku tanah itu belum dihapus. Pemegang Hak Milik yang merasa dirugikan, berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU no. 5 Tahun 1986 tentang PTUN dapat menggugat Kantor Pertanahan Jakarta Timur untuk membatalkan sertifikat HGB tersebut dan mengembalikannya menjadi sertifikat Hak Milik. Penulis menyarankan agar Kantor Pertanahan tidak mengabaikan segala keterangan apapun yang meragukan kebenaran akta otentik dan bersedia untuk mengembalikan status tanah tersebut menjadi Hak Milik. (F) Acuan : 40 (1960-2007) (G) Pembimbing Hanafi Tanawijaya, S.H., M.H. (H) Penulis Rudindatama

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 08:32
Last Modified: 30 Jul 2018 08:32
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6152

Actions (login required)

View Item View Item