Penyanderaan (gejzeling) terhadap penunggak pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (studi kasus Liem di Kantor Pelayanan Pajak Cilegon) / oleh Indri Veronica Oktaviani

OKTAVIANI, INDRI VERONICA (2008) Penyanderaan (gejzeling) terhadap penunggak pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (studi kasus Liem di Kantor Pelayanan Pajak Cilegon) / oleh Indri Veronica Oktaviani. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A). NAMA : Indri Veronica Oktaviani (NIM : 205010141) (B). Judul Skripsi :?Penyanderaan (Gijzeling) Terhadap Penunggak Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Studi Kasus Jasman Liem Di Kantor Pelayanan Pajak Cilegon)?. (C). Halaman : viii + 86 + 55 + 2008 (D). Kata Kunci : Penyanderaan (Gijzeling) (E). Isi : Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar kepada pemerintah berdasarkan peraturan atau undang-undang, oleh pribadi maupun kelompok, karena sudah merupakan ketetapan dari pemerintah. Melalui sikap yang taat dan hormat kepada pemerintah, tetapi juga kritis dan bertanggung jawab ini, tentunya merupakan faktor yang sangat penting dalam usaha pemerintah untuk mewujudkan harapan, masyarakat sadar dan peduli pajak, guna memenuhi kebutuhan pemerintahan dan pembangunan yang harus terus meningkat dalam rangka pembangunan masyarakat adil, makmur dan sejahtera, di mana penerimaan pajak pun dituntut untuk terus meningkat. Apakah penyanderaan terhadap penunggak pajak di Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa?. Penulisan ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif. Yang dapat dikenakan tindakan penyanderaan adalah penanggung pajak yang cakupannya meliputi penunggak pajak (wajib pajak) dan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak. Tindakan penyanderaan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan dalam penagihan pajak. Kegiatan penagihan dimulai dengan penerbitan surat teguran kemudian penerbitan surat paksa. Apabila dalam jangka waktu 14 hari dari penerbitan surat paksa, hutang pajak ditambah biaya penagihan tidak juga dibayar maka dilakukan tindakan penyitaan yang bisa dilanjutkan dengan penyanderaan. Dua syarat utama penyanderaan dapat dilakukan yaitu utang pajak minimal Rp 100 juta dan penanggung pajak diragukan itikad baiknya dalam pembayaran utang pajak. (F). Acuan : 27 ( 1945-2007) (G). Pembimbing : Tatang ruchimat, S.H, M.H. (H). Penulis : Indri Veronica Oktaviani

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 08:33
Last Modified: 30 Jul 2018 08:33
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6153

Actions (login required)

View Item View Item