Penerapan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif (Contoh Kasus : PT Permata Hijau Sawit Melawan Citibank)/ oleh Weilianto

WEILIANTO, WEILIANTO (2012) Penerapan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif (Contoh Kasus : PT Permata Hijau Sawit Melawan Citibank)/ oleh Weilianto. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Dunia perbankan semakin berkembang dan produk yang ditawarkan oleh bank juga semakin beragam, tetapi dengan banyak produk perbankan ini terkadang kurang disertai informasi yang cukup sehingga terkadang menyulitkan nasabah. Salah satu produk tersebut adalah transaksi derivatif callable forward yang dibuat antara PT. Permata Hijau Sawit dengan Citibank. Awalnya transaksi berjalan dengan baik hingga transaksi kedelapan dan PT. Permata Hijau Sawit merasa rugi karena dampak krisis global, dan menurut PT. Permata Hijau Sawit, Citibank tidak memberikan penjelasan bahwa krisis dapat terjadi sedangkan Citibank merasa telah memberikan informasi yang cukup. Melihat hal tersebut, permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana penerapan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif oleh Citibank kepada PT. Permata Hijau Sawit dalam transaksi derivatif callable forward?. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum normatif yang bersumber dari data primer dan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa Citibank dalam perjanjian transaksi derivatif callable forward, tidak memenuhi syarat subyektif Pasal 1320 KUHPerdata dan dinyatakan melanggar Peraturan BI No.7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif kearena hanya memberikan informasi secara umum, sehingga perjanjian yang dibuat dapat dimintakan pembatalan oleh para pihak dalam hal ini oleh PT. Permata Hijau Sawit. Akan tetapi, hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Putusan No. 24/Pdt.G/2009/PN.JKT.Sel. menyatakan sebaliknya bahwa Citibak justru melanggar syarat Obyektif dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga perjanjian yang dibuat dinayatakan batal demi hukum bagi para pihak. Saran untuk nasabah adalah agar nasabah lebih berhati-hati ketika akan memasuki transaksi derivatif dan apabila terjadi sengketa, usahakan untuk diselesaikan melalui mediasi perbankan, sedangkan bank dalam memasarkan produknya harus memberikan penjelasan yang lengkap sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan bank Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Transaksi Derivatif, Hukum Bisnis.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 30 Jul 2018 09:18
Last Modified: 30 Jul 2018 09:18
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6173

Actions (login required)

View Item View Item