Peranana saksi de auditu sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi / oleh Jessica

JESSICA, JESSICA (2008) Peranana saksi de auditu sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi / oleh Jessica. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Jessica ( NIM: 205040035 ). (B) Judul Skripsi : Peranan Saksi de Auditu sebagai Alat Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (C) Halaman : vii + 76 + lampiran + 2008 (D) Kata kunci : Peranan; Saksi de Auditu; Tindak Pidana Korupsi. (E) Isi : Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Selain keterangan saksi terdapat pula alat bukti lain, seperti keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pengertian keterangan saksi dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP, yang intinya bahwa dalam memberikan kesaksian dalam suatu peristiwa pidana harus berdasarkan dari apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Keterangan saksi yang hanya mendengar dari orang lain disebut testimonium de auditu. Keterangan saksi yang bukan dari hasil pendengaran sendiri, tidak sesuai dengan syarat keterangan saksi yang terdapat dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP. Dalam hukum acara pidana, saksi de auditu secara tegas tidak diperbolehkan. Hal ini terdapat dalam penjelasan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP. Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, seringkali seseorang berdasarkan informasi dari orang lain melaporkan kepada pihak yang berwajib, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi, bahkan si pelapor sering dijadikan sebagai saksi di pengadilan. Hal ini menimbulkan sedikit pertentangan antara hukum acara pidana dengan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, sehingga menimbulkan polemik apakah saksi de auditu dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, perlu dikaji lebih jauh dengan melihat ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sehingga dapat diketahui juga peranan saksi de auditu tersebut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. (F) Acuan : 29 (1983-2008) (G) Pembimbing : Ibu Dr. Etty Utju Ruchayati, S.H.,M.H. (H) Penulis Jessica

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 03:40
Last Modified: 31 Jul 2018 03:40
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6217

Actions (login required)

View Item View Item