Perbuatan kegiatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan / oleh Rendy

RENDY, RENDY (2008) Perbuatan kegiatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan / oleh Rendy. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama: Rendy (NIM: 205020084) (B) Judul Skripsi: Perbuatan Kegiatan Menghimpun Dana Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Penipuan. (C) Halaman: vi + 102 + lampiran, 2008 (D) Kata Kunci: Tindak Pidana Penipuan (E) Isi: Pada pokok penulisan skripsi ini adalah tentang kegiatan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpananan dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Aryo Suharyono melalui usaha "Praktis 750", serta proses pembuktian dan putusannya Permasalahan dalam penulisan ini adalah Apa sebabnya perbuatan atau kegiatan menghimpun dana masyarakat melalui usaha ?Praktis 750? menimbulkan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan bukan tindak pidana perbankan ? dan Bagaimana proses pembuktian dipersidangan sampai Majelis Hakim menyatakan sanksi pidana dalam putusannya ? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode penelitian normatif dengan dilengkapi metode penelitian empiris. Analisis dari permasalahan ini adalah bahwa perbuatan dari Aryo Suharyono melalui usaha "Praktis 750" adalah suatu perbuatan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, sehingga tidak terpenuhinya prestasi oleh Aryo Suharyono terhadap para investornya, bukanlah suatu peristiwa wanprestasi karena perjanjian yang telah terjadi sebelumnya tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1321 KUHPer karena perjanjian yang terjadi antara Aryo Suharyono dengan investornya tidak mempunyai kekuatan hukum, karena diperoleh dengan jalan penipuan. Kemudian berdasarkan analisis mengenai proses pembuktian dan penegakan hukum dalam perkara usaha "Praktis 750" sebagai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Aryo Suharyono dapat dikatakan bahwa terdakwa Aryo Suharyono telah terbukti memenuhi semua unsur yang terkandung dalam pasal 378 KUHP dan oleh karenanya terdakwa Aryo Suharyono dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun. Hal ini juga dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Aryo Suharyono. Dengan demikian diketahui bahwa proses pembuktian dan penegakan hukum dalam perkara tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (F) Acuan: 18 (1968-2008) (G) Pembimbing: DR. Etty Utju, SH, MH. (H) Penulis Rendy

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 03:45
Last Modified: 31 Jul 2018 03:45
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6221

Actions (login required)

View Item View Item