Perizinan bagi para penyelenggara telekomunikasi generasi ketiga (3,5G) ditinjau dari Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi / oleh Audrey Ulina Magdalena

MAGDALENA, AUDREY ULINA (2008) Perizinan bagi para penyelenggara telekomunikasi generasi ketiga (3,5G) ditinjau dari Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi / oleh Audrey Ulina Magdalena. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Audrey Ulina Magdalena NIM : 205030195 (B) ?Perizinan Bagi Para Penyelenggara Telekomunikasi Generasi Ketiga (3.5G) Ditinjau Dari Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi? (C) vii + 119 halaman + lampiran, 2008 (D) Kata kunci : Perizinan, Penyelenggaraan Telekomunikasi, 3,5G (E) Isi Abstrak Penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, membutuhkan izin penyelenggaraannya dari menteri. Adapun penyelenggaraan jasa multimedia termasuk penyelenggaraan jasa 3,5G, membutuhkan izin penyelenggaraannya dari Dirjen Postel. Mekanisme penyelenggaraan perijinan 3,5G tunduk kepada regulasi yang berkenaan dengan telekomunikasi dimana dijalankan berdasarkan tujuh asas penyelenggaraan telekomunikasi, terutama asas manfaat. Pengaturan mengenai perijinan bagi penyelenggaran telekomunikasi diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimana dalam penyelenggaraannya mendapat izin dari Menteri. Disamping itu penberian ijin telekomunikasi sebagai upaya pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi yang sehat. Akan tetapi ketentuan perolehan izin, baik izin prinsip atau izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi termasuk jasa 3,5G, dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut masih terlalu umum. Tidak ada parameter teknis yang memadai untuk pelaksanaan ULO (Uji Laik Operasi) bagi bisnis 3,5G. Sedangkan ketentuan Kepmenhub No. 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, akan memperoleh izin penyelenggaraan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 71- 72 Keputusan Menteri tersebut, dari saat permohonan Uji Laik Operasi sampai pada penerbitan surat keterangan laik operasi hanya memakan waktu kurang dari 2 bulan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dan penelitian empiris. (F) Daftar acuan : 23 (1950 ? 2005) (G) Pembimbing : Tatang Ruchimat, SH., MH. (H) Penulis : Audrey Ulina Magdalena

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 03:49
Last Modified: 31 Jul 2018 03:49
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6225

Actions (login required)

View Item View Item