Perjanjian pinjam yang diikuti dengan pengikatan jual beli dalam pengalihan unit apartemen semanan indah / oleh Agung Anugrah

ANUGRAH, AGUNG (2008) Perjanjian pinjam yang diikuti dengan pengikatan jual beli dalam pengalihan unit apartemen semanan indah / oleh Agung Anugrah. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A) Nama: Agung Anugrah (NIM: 205030070) B) Judul: Perjanjian Pinjam Pakai Yang Diikuti Dengan Pengikatan Jual Beli Dalam Pengalihan Unit Apartemen Semanan Indah C) Halaman: i ? vi + 111 Halaman, Tahun 2008, 4 Lampiran D) Kata Kunci: Pinjam Pakai Yang Diikuti Dengan Pengikatan Jual Beli E) Isi: Mulai awal 2007, PT Taman Harapan Indah, developer Apartemen Semanan Indah, melakukan program sewa beli unit apartemen. Program sewa beli dilakukan dengan menggunakan perjanjian pinjam pakai yang diikuti dengan perjanjian pengikatan jual beli. Permasalahannya ialah apakah perjanjian pinjam pakai dapat digunakan sebagai dasar dalam pengikatan jual beli dalam pengalihan unit Apartemen Semanan Indah. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan dan lapangan. Pemakaian kedua jenis perjanjian ini kurang sesuai pengertian sewa beli menurut Pasal 1 Sub (a) Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/II/80 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli dengan Angsuran dan Sewa (Renting), yaitu jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual. Berdasarkan pengertian sewa beli tersebut, sewa beli seharusnya dilakukan dengan menggunakan perjanjian sewa-menyewa dan perjanjian pengikatan jual beli, dimana uang sewa akan diperhitungkan sebagai cicilan dalam jual beli. Perjanjian pinjam pakai tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam pengikatan jual beli karena sesuai dengan Pasal 1740 KUHPer (perjanjian pinjam pakai bersifat cuma-cuma). PT Taman Harapan Indah menggunakan perjanjian pinjam pakai selama setahun pertama (sebagai pengganti perjanjian sewa-menyewa), yang diikuti dengan perjanjian pengikatan jual beli dalam kegiatan sewa beli unit Apartemen Semanan Indah. Perbuatan hukum itu dilakukan oleh PT Taman Harapan Indah karena perusahaan tersebut hanya memiliki izin kegiatan sewa-menyewa dan tidak mempunyai izin usaha kegiatan sewa beli sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 34/KP/II/80 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (hire purchase), Jual Beli dengan Angsuran dan Sewa (renting). Perjanjian pinjam pakai tersebut dengan sendirinya berubah menjadi berita acara serah terima setelah pembayarannya dilunasi, untuk selanjutnya dibuatkan surat perjanjian pengikatan jual beli. F) Acuan: 16 Buku (1965-2006), 2 Peraturan (1980-2007), 1 Artikel (2007) G) Pembimbing: Imelda Martinelli S.H., M.H.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 04:06
Last Modified: 31 Jul 2018 04:06
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6231

Actions (login required)

View Item View Item