Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi yang disebabkan penyalahgunaan kerjasama usaha pengelolaan sapi potong / oleh Arthur P.R. Wehantouw

WEHANTOUW, ARTHUR P.R. (2008) Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi yang disebabkan penyalahgunaan kerjasama usaha pengelolaan sapi potong / oleh Arthur P.R. Wehantouw. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak A. Nama (NIM) : ARTHUR P.R WEHANTOUW (205026011) B. Judul Skripsi : PERTANGGUNGJAWABAN KORPORAS! DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DISEBABKAN PENYALAHGUNAAN KERJASAMA USAHA PENGELOLAAN SAPI POTONG C. Halaman : vii +103 halaman D. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Korporasi Tertiadap Tindak Pidana Korupsi E. Isi : Penulisan skripsi ini diberi judul Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Disebabkan Penyalahgunaan Kerjasama Usaha Pengelolaan Sapi Potong sebagai Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membahas mengenai bentuk hukum Pertanggungjawaban korporasi yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana sehingga oleh Majelis Hakim dibebaskan. Terdakwa dibebaskan dari setiap dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 70 Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri terdakwa tidak terbukti oleh karena dalam proses persetujuan pemilihan mitra dan pencairan dana berdasarkan saran dari Tim Monitoring di mana terdakwa telah mengikuti prosedur yang diatur dalam Keputusan Kepala Bulog No. KEP-162/KA/07/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Logistik dan bentuk pertanggungjawaban suatu korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hal ini didasarkan pada prinsip asas tiada pidana tanpa kesalahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. F. Daftar Acuan : 53 (1986-2008) G. Pembimbing : Soetan Budi S.S, S.H., M.H H. Penulis : Arthur P.R Wehantouw

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 04:37
Last Modified: 31 Jul 2018 04:37
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6247

Actions (login required)

View Item View Item