Pertimbangan hakim terhadap penodaan agama Islam yang dilakukan oleh Lia Eden (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pid.B/2006/PN.PST) / oleh Sutriyono

SUTRIYONO, SUTRIYONO (2008) Pertimbangan hakim terhadap penodaan agama Islam yang dilakukan oleh Lia Eden (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pid.B/2006/PN.PST) / oleh Sutriyono. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANAGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A) Nama : Sutriyono (NIM : 205036025) (B) Judul Skripsi : Pertimbangan Hakim Terhadap Penodaan Agama Islam yang Dilakukan Oleh Lia Eden (Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pid.B/2006/PN.Jakarta.PST) (C) Halaman : vii + 74 + 22 + 2008 (D) Kata Kunci : Pertimbangan Hakim dan Penodaan Agama (E) Isi : Tindak Pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Lia Eden bermula dari pernyataan Lia Eden yang mendapat wahyu dari Malaikat Jibril. berdasarkan wahyu yang ia terima, Lia berusaha menyebarkan dan mengajak orang lain untuk menjunjung Tuhan yang ia anut. Lia Eden juga mendirikan kerajaan Tuhan di kediamannya Jl. Mahoni No. 30 Bungur Senen Jakarta Pusat dan menafsirkan beberapa ayat suci Al-Qur?an menurut kehendaknya sendiri serta membenarkan shalat dalam dua bahasa oleh Roy Yusman. Akibatnya Lia Eden harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bagaimana pertimbangan hakim terhadap penodaan agama Islam yang dilakukan Lia Eden? penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan ditunjang dengan metode penelitian hukum empiris. Akibat perbuatannya Lia Eden dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Dari data penelitian diketahui bahwa majelis hakim dalam menjatuhkan pidana tidak melihat pada yurisprudensi atau putusan sebelumnya yang sepadan dengan kasus ini sebagai dasar pertimbangan hakim sehingga penjatuhan pidana terlalu ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Seharusnya Lia Eden dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan pada Pasal 65 ayat (2) KUHP. Sebaiknya hakim harus lebih teliti lagi dalam memutuskan suatu perkara dan Jaksa Penuntut Umum harus lebih cermat lagi dalam menyusun surat dakwaan agar tidak mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum. (F) Acuan : 22 (1968 ? 2007) (G) Pembimbing. Hj. Mulati, S.H., M.H. (H) Penulis. Sutriyono

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 31 Jul 2018 04:39
Last Modified: 31 Jul 2018 04:39
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/6249

Actions (login required)

View Item View Item